Masih Ditemukan Bahan Berbahaya Dalam Makanan
Meski Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) rutin menggelar sidak ke sejumlah pasar tradisional, namun hingga kini masih saja ditemukan penggunaan bahan berbahaya dalam makanan. Untuk itu, masyarakat diminta tetap waspada.
"Bahan berbahaya yang masih digunakan pelaku usaha industri kecil di sejumlah pasar adalah sejenis boraks, pemutih dan pelunak dahing,"kata Kepala BPOM, Roy Alexander Sparingga dalam jumpa pers terkait Kinerja BPOM 2014 dan Outlook 2015 di Jakarta, Senin (12/1).
Roy menambahkan, penggunaan boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B juga ditemukan pada penjual cabe giling yang berwarna merah di pasar tradisional.
"Informasi ini penting diketahui masyarakat untuk hati-hati saat membeli bahan pangan, yakinkan bahwa cabe giling yang dibeli masih menggunakan bahan segar," ujarnya.
Selain itu, Roy mengungkapkan, penggunaan bahan pengawet boraks yang masih banyak ditemukan pada makanan seperti kerupuk, keripik, camilan yang dikenal sebagai jajanan pasar, mie basah, tahu, pangan segar seperti ikan, ayam, daging, cumi, udang, kerang, serta pangan segar yang dikeringkan seperti ikan teri, ikan asin, cumi asin dan ebi.
Makanan lain yang harus diteliti saat membeli adalah cendol dan cincau siap makan dan sirup. Begitupun pada bahan pangan seperti terasi, bakso, agar-agar dan jelly. Data tersebut berdasarkan hasil sampling terhadap 10 besar pangan yang tidak memenuhi syarat di pasar.
"Pada tahun ini, kami minta pada jajaran BPOM untuk lebih sering sidak agar kasus penggunaan bahan berbahaya dalam pangan ini dapat diminimalisasi serendah mungkin, " katanya.
Tentang kosmetik, Roy Sparingga mengungkapkan, pihaknya berhasil menjaring distribusi kosmetik ilegal dengan total peredaran mencapai Rp 33 miliar sepanjang tahun 2014.
"Data itu kami peroleh dari pengawasan post market pada sarana produksi dan distribusi kosmetik," ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, ada distribusi kosmetika tanpa izin edar senilai Rp 697 miliar. Dari jumlah itu, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang nilainya mencapai Rp 13 miliar saat dilakukan operasi rutin.
Untuk operasi khusus atau penertiban post market kosmetik, BPOM mendapati adanya kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 175 miliar dan produk yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang senilai Rp 4 miliar.
Roy menambahkan, distribusi kosmetik tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang itu kebanyakan kebanyakan berada di wilayah Tangerang dan Bumi Serpong Damai (BSD).
Selain itu, Badan POM juga menemukan dan menyita hampir Rp 27 milyar obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat.
"Pengawasan post-market oleh Badan POM ini semakin efektif dengan dukungan lintas sektor, seperti Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," katanya menandaskan. (TW)
{jcomments on}