Program JKN: Gelontorkan Dana 6 Triliun Demi Keberlangsungan
Pemerintah akhirnya menggelontorkan dana Rp 6 triliun sebagai cadangan agar program jaminan kesehatan nasional (JKN) 2015 bisa tetap bisa berjalan. Kondisi itu terjadi akibat sindrom "insurance effect" di masyarakat.
"Membengkaknya dana klaim bukan lantaran BPJS Kesehatan tak mampu mengendalikan biaya, tetapi karena banyak peserta yang sakit," kata Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Fachmi Idris dalam acara Rapat Arahan dan Strategi Nasional 2015, di Jakarta, Kamis (29/1) malam.
Acara dibuka Menteri Kesehatan, Prof Nila FA Moeloek.
Fachmi menjelaskan, dalam penerapan sistem asuransi idealnya jumlah mereka yang sakit 15-20 persen dari peserta. Harus banyak orang yang sehat untuk membantu orang yang sakit. Tetapi pada program JKN, hal itu tak berlaku, karena jumlah yang sakit mencapai 60 persen dari jumlah peserta.
"Kondisi ini sebenarnya sudah diprediksi sebelumnya, sebagai sindrom insurance effect.
Mereka mendaftar BPJS ketika sudah sakit. Langsung menggunakan kartunya untuk berobat," kata Fahmi.
Terkait kondisi rasio klaim 2014 diatas 100 persen itu, Fachmi menambahkan, pihaknya kemudian mengajukan 2 opsi kepada pemerintah. Pertama, diintervensi dengan dana talangan pemerintah. Kedua, peningkatan iuran.
"Akhirnya, pemerintah memutuskan intervensi dengan dana talangan yang jumlahnya sekitar Rp 6 triliun. Kemudian pada tahun 2016 baru akan dihitung kenaikan iuran preminya. Karena dalam aturan UU SJSN disebutkan perubahan iuran baru bisa diberlakukan setiap 2 tahun," katanya. (TW)
{jcomments on}