BPJS Kesehatan: Premi PBI Diusulkan Naik Jadi Rp 27.500
Ketidakcocokan antara rasio klaim dengan penerimaan premi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014, tak ada upaya lain yang harus dilakukan selain menaikkan besaran premi. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan premi bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah dari sebelumnya Rp 19.225 per bulan menjadi Rp 27.500 atau sebesar 43persen.
"Saat ini ketidakcocokan rasio klaim menggunakan dana talangan dari pemerintah sekitar Rp 6 triliun. Tahun depan, kami dana itu tidak dalam bentuk dana talangan, tetapi kenaikan premi PBI yang ditanggung pemerintah. Sehingga keberadaannya bisa dipastikan," kata Dirut Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatangan kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, Selasa (17/2).
Fachmi menjelaskan, perubahan premi baru bisa dilakukan pada 2016 sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengusul
kenaikan premi pun dari DJSN, bukan dari BPJS Kesehatan. "Kami hanya pelaksana. Yang berhak mengusulkan adalah pemerintah yang diwakilkan
DJSN. Perubahannya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden," tuturnya.
Fachmi mencontohkan total premi yang belum diaudit hingga Desember 2014 tercatat Rp 41,06 triliun, sementara biaya manfaat (klaim)
sebesar Rp 42,6 triliun. Jadi ada mismatch (ketidakcocokan), rasio klaim sampai 103,88 persen selama tahun 2014.
"Ketidakcocokan angka ini harus diantisipasi ke depan bukan dalam bentuk dana talangan lagi, tetapi kenaikan premi PBI. Sehingga hitung-hitungannya sangat jelas," ucap Fachmi menegaskan.
Ketidakcocokan tersebut, menurut Fachmi Idris, bisa terjadi sebagai dampai fenomena efek asuransi atau insurance effect. Masyarakat kelas
bawah berbondong-bondong mendaftar BPJS Kesehatan karena kondisinya yang sudah sakit.
"Selama kurun waktu 2014, tercatat ada 9 juta jiwa yang dirawat di rumah sakit. Bisa dibayangkan biaya pengobatan mereka, misalkan
rata-rata Rp 1 juta per bulan, sementara biaya iurannya hanya Rp 19.225 per bulan," katanya.
Terkait dengan kondisi itu, pihak BPJS Kesehatan ini memberlakukan peraturan baru yang mana kartu tidak bisa dilakukan saat itu juga,
seperti pada aturan 2014 lalu. Tetapi ada masa tunggu selama 1-3 bulan untuk proses aktivasinya.
"Jadi orang tidak menjadi anggota BPJS Kesehatan karena kondisinya yang sudah sakit. Tetapi kesadaran baru bahwa asuransi itu untuk
mempersiapkan kalau terjadi sakit. Masih kita telaah apakah 1 bulan atau 3 bulan untuk masa tunggunya," ujarnya.
achmi menyebutkan, tahun 2015 ini pihaknya menargetkan bisa mengumpulkan premi sebesar Rp 55 triliun dengan rasio klaim 98,25
persen. Hingga 13 Februari 2015, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 137,7 juta dan ditargetkan bisa mencapai 168 juta orang di
tahun ini.
"Target premi Rp 55 triliun tahun ini, biaya manfaat 98,25 persen dari total premi seperti biaya rumah sakit," katanya. (TW)
{jcomments on}