Alasan Indonesia Belum Miliki Regulasi Rokok Elektrik

Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mengeluarkan sikap bahwa rokok elektrik (rotrik) sangat berbahaya untuk kesehatan. Namun sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum juga mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.

"Sejauh ini masih dalam pembahasan antara Kementerian Kesehatan dan BPOM," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama di seminar kesehatan yang digelar Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia di Jakarta, Selasa (3/3).

Pembahasan terkait rotrik sebetulnya sudah berlangsung sejak tahun 2014. Tapi, menurut Tjandra, ada beberapa persoalan yang membuat regulasi tentang rokok yang dikenalkan pertama kali di Tiongkok pada 2003 itu belum juga rampung.

"Ada banyak hambatan, salah satunya karena rokok elektrik ini belum masuk dalam produk kesehatan. Kalau rokok (konvensional) kan jelas sekali ada aturannya di PP 109, sementara ini (rotrik) hanya barang publik saja yang dijual tanpa izin Kementerian Kesehatan atau BPOM," ujarnya.

Alasan lainnya juga karena rotrik memiliki jenis yang beragam. WHO sendiri memperkirakan saat ini terdapat 466 merek produk rokok elektrik global dengan nilai penjualan mencapai US$ 3 miliar.

"Rokok elektrik itu banyak macamnya, ada yang menggunakan nikotin, ada juga yang hanya memakai perasa tanpa nikotin. Inilah yang membuat kami kesulitan menyusun regulasi," ujarnya.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok Direktorat Pengawasan Napza BPOM, Lela Amelia menambahkan, saat ini rotrik memang dijual bebas tanpa cukai, tanpa label peringatan dan dipasarkan dengan berbagai cara, misalnya pemasukan impor dengan label barang alat elektronik, atau pembelian terbatas dengan frekuensi besar untuk menyiasati cukai.

"(Rokok elektrik) yang beredar di Indonesia itu masuk dalam barang elektronik. Jadi belum ada regulasinya apakah dilarang atau dibatasi. Saat ini (regulasinya) masih dalam proses," kata Lela.

sumber: http://www.beritasatu.com/