Dokter Kini Terlindungi Risiko Malpraktek
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menggandeng perusahaan asuransi Asei Indonesia untuk melindungi para dokter atas risiko malpraktek. Diharapkan, proteksi semacam ini membuat dokter bekerja lebih tenang dan profesional.
Penandatanganan kerjasama dilakukan Ketua Ketua Primer Koperasi (Primkop) IDI, dr Kadarsyah dengan Dirut PT Asuransi Asei Indonesia, Eko Wari Santoso, di Jakarta, Selasa (10/3). Turut menyaksikan Ketua Umum IDI, dr Zaenal Abidin.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kerjasama PB IDI dengan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim untuk program perlindungan hari tua dan risiko meninggal dunia.
Dr Zaenal Abidin menjelaskan, asuransi risiko malpraktek diperlukan jika melihat kasus gugatan atas tuduhan malpraktek oleh dokter semakin meningkat akhir-akhir ini. Kondisi ini tidak saja membuat stress para dokter, tetapi juga membuat "bangkrut" keuangannya.
"Karena selama proses penyelesaian kasusnya, dokter jarang praktek, padahal butuh biaya untuk jalan ke sana ke sini. Belum lagi, kalau pihak penggugat minta kompensasi uang. Dokter langsung bangkrut," tuturnya.
Soal proteksi malpraktek bagi dokter, menurut Zaenal B IDI, sebenarnya sudah digagas sejak lama. Namun, sulit mencari perusahaan asuransi yang memiliki produk khusus Tanggung Gugat Medikal Malpraktek.
"Saat bertemu dengan Asuransi Asei Indonesia, gagasan soal proteksi malpraktek ini klop. Sebagai perusahaan asuransi yang khusus menangani kerugian, Asei punya produk asuransi khusus seperti yang diinginkan IDI," ujarnya.
Ditambahkan, premi untuk bisa ikut program proteksi ini beragam mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Dana tersebut bukan sejenis premi yang hilang jika habis waktunya, tetapi masuk dalam program hari tua yang dikelola Asuransi Jiwasraya.
"Jadi ada 3 manfaat dari program ini, dokter mendapat tunjangan hari tua dari premi yang telah dibayarkan, sekaligus proteksi dari risiko malpraktek. Jadi uangnya tidak hilang. Ini jadi semacam menabung untuk hari tua, tetapi dilindungi asuransi proteksi," ujarnya.
Dr Dien Kurtanti, General Manager Primkop IDI menjelaskan, setiap dokter yang sudah tergabung dalam asuransi ini jika terkena kasus tinggal menelpon tim penanganan kasus di IDI. Nanti bersama dengan pihak asuransi akan menyelesaikan kasus mulai dari mediasi hingga diputus oleh pengadilan.
"Selama proses mediasi hingga pengadilan, biayanya ditanggung pihak asuransi. Bahkan jika diputuskan bersalah, biaya pertanggungan hingga Rp 1,5 miliar itu pun dibayarkan asuransi. Dokter bisa lebih tenang, karena urusan sudah dilakukan asuransi," ujarnya.
Peran Primkop IDI dalam kerjasama ini sebagai administrator mulai dari pendistribusian kontribusi premi dan perantara klaim untuk kepentingan asuransi anggota IDI. (TW)
{jcomments on}