Menkes: Tak Ada Malpraktik Di RS Siloam

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek menyatakan, tidak ada malpraktik dalam kasus kematian dua pasien pascasuntikan obat anestesi Buvanest Spinal di RS Siloam Karawaci, Tangerang.

"Pemeriksaan oleh Komite Keselamatan Pasien tidak menunjukkan adanya malapraktik, tapi kita tetap memberikan peringatan terhadap rumah sakit tersebut," kata Menkes dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (23/3).

Peringatan diberikan karena pihak RS Siloam dinilai lambat dalam melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan setempat maupun ke Kementerian Kesehatan.

Namun terkait kasus kekeliruan penyuntikan obat anestesi yang menewaskan dua pasien, Menkes menyatakan tidak ada kesalahan prosedur.

"RS telah memiliki SOP (prosedur standar operasional). Penyiapan obat dan pemberian obat telah dilakukan sesuai dengan SOP," kata Menkes.

Namun untuk mencegah kasus serupa, Kemenkes telah membuat surat edaran ke seluruh RS mengenai perihal tertukarnya isi obat anestesi Buvanest Spinal itu dengan asam traneksamat yang berfungsi untuk mengurangi pendarahan.

"Sejauh ini, tidak ada laporan kasus serupa dari RS lain di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher menambahkan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada RS Siloam karena tidak terbukti ada pelanggaran dalam penanganan pasien.

"Sanksi itu diberikan kalau terjadi pelanggaran, jadi kalau tidak terjadi pelanggaran kita tidak bisa menjatuhkan sanksi. SOP sudah ada dan diikuti, kita tidak dapat menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Dua pasien di RS Siloam meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan Buvanest Spinal sebelum melakukan operasi.Salah satu pasien perempuan meninggal merupakan pasien untuk operasi caesar sedangkan pasien pria lainnya adalah pasien urologi. (TW)