Siapkan Layanan E-DABU Untuk Perusahaan
Untuk memudahkan perusahaan mengurus kepesertaan karyawan perusahaan, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan Elektronik Data Badan Usaha (E-DABU).
Dengan demikian, perusahaan dapat mengedit sendiri data karyawannya jika ada perubahan, tanpa harus ke kantor cabang.
"Layanan ini dimaksudkan agar memudahkan rekonsiliasi data peserta dan iuran badan usaha," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati dalam acara sosialisasi dan registrasi badan usaha Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Selain itu, Sri Endang juga menepis anggapan kalau perusahaan tidak perlu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sudah terdaftar di asuransi swasta.
"Hal ini harus diluruskan. Meski sudah memiliki asuransi kesehatan swasta, perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.
Endang menambahkan, hal itu wajib dilakukan, seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Didalamnya ditegaskan, setiap warga negara Indonesia, termasuk warga asing yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat--jika suatu asuransi swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat-- maka peserta BPJS Kesehatan itu akan memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis seperti naik kelas perawatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Endang mengingatkan kembali, mulai 1 Juli 2015 iuran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 5 persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan. Dengan rincian, 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan. (TW)