Pemerintah Siapkan 110 RS Rujukan Regional
Guna mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit (RS) regional provinsi, pemerintah telah meningkatkan status 110 RS tingkat kabupaten untuk menjadi RS Rujukan Regional. Proses tersebut diharapkan selesai dalam 2 tahun.
"Saat ini kita sudah verifikasi kebutuhan masing-masing rumah sakit. Berapa kebutuhan dana untuk pembangunan fisik, alat kesehatan dan dokternya," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Akmal Taher dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis (26/3).
Diskusi bertema "Pola Rujukan Berjenjang dan Pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan kepada Provider" itu menampilkan pembicara Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Swasta Indonesia (Persi), Widya Putri.
Akmal menjelaskan, pembentukan RS Rujukan Regional didasarkan pada kebutuhan akan RS tipe B yang setara kualitasnya dengan rumah sakit provinsi. Mengingat saat ini RS kelas provinsi, seperti RS Hasan Sadikin di Bandung atau RS Sardjito di Yogyakarta sudah kepenuhan pasien.
"Dengan adanya RS Rujukan Regional ini, pasien yang tak bisa ditangani RS tingkat kabupaten bisa segera dirujuk ke RS Rujukan Regional. Jika pasien tersebut tak bisa ditangani, baru dirujuk ke RS provinsi. Sistem rujukan berjenjangnya seperti ini sangat jelas," ucap Akmal.
Karena itu, lanjut Akmal, RS Rujukan Regional yang dipilih harus paling mudah diakses oleh 5 rumah sakit kabupaten. Sehingga pasien bisa dirujuk dengan cepat, dibandingkan harus dibawa ke RS provinsi.
Ditambahkan, RS yang nantinya menjadi rujukan regional adalah RS pemerintah tipe B. Namun, saat ini masih ada 40 RS tipe C yang akan terus dikembangkan, sehingga dalam beberapa tahun ke depan bisa meningkat menjadi kelas B.
"Setiap rumah sakit kami berikan bantuan dana Rp 18 miliar untuk mengembangkan layanan sesuai kebutuhan. Ditargetkan lima tahun ke depan semuanya sudah menjadi tipe B," ujarnya.
Peningkatan pelayanan tersebut termasuk juga menambah layanan spesialis sedikitnya 13 dan sub spesialis minimal empat."Dengan penambahan ini, layanan di rumah sakit rujukan regional akan semakin luas dan spesifik," kata Akmal Taher. (TW)