BPJS Kesehatan Raih Predikat WTP
Laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2014 meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari kantor akuntan publik Kanaka Puradireja Suhartono.
"Saat masih bernama Askes, selama 23 tahun berjalan laporan keuangan selalu meraih predikat WTP. Kami senang karena sebagai BPJS Kesehatan kinerja tak berubah, tetap WTP," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (5/5).
Fachmi menjelaskan, hingga 31 Desember 2014 pendapatan iuran mencapai Rp40,72 triliun yang bersumber dari pemerintah, pemberi kerja dan pekerja serta kelompok peserta bukan penerima upah.
"Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan, oleh tiga bank yang selama ini menjadi mitra BPJS Kesehatan," ucap Fachmi.
Ia menambahkan BPJS Kesehatan juga mengalokasikan dana cadangan teknis sebesar Rp5,67 triliun pada 2014.
Terkait realisasi biaya manfaat, Fachmi memaparkan, dana yang sudah dikeluarkan untuk biaya pelayanan kesehatan per orangan meliputi biaya promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai Rp42,65 triliun.
"BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kapitasi sebesar Rp8,34 triliun kepada sebanyak 18.437 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau Puskesmas dan dokter keluarga secara tepat waktu pada tanggal15 setiap bulan," katanya.
Selain itu, kata Fachmi, pihaknya juga me geluarkan dana sebesar Rp34,31 triliun untuk membayar 1.681 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari atau lebih cepat dari ketentuan undang-undang maksimal 15 hari.
"Biaya manfaat tersebut untuk membayar sebanyak 6,17 juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat pertama di puskesmas, dokter praktik perorangan dan klinik pratama atau swasta," katanya.
Kemudian, lanjut Fachmi, tercatat sebanyak 511.475 kasus rawat inap tingkat pertama di FKTP, sebanyak 21,3 juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat lanjutan dan sebanyak 4,2 juta kasus rawat inap tingkat lanjutan.
Ditambahkan, BPJS Kesehatan berupaya membayar tepat waktu klaim maupun kapitasi, dengan pertimbangan jika melebihi waktu ditetapka akan terkena denda dan catatan raport kinerja menjadi merah.
Dengan perolehan ini, Fachmi menegaskan, pihaknya siap menjalani program Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara lebih baik lagi, dibanding program JKN 2014 lalu. "Kami belajar banyak dari program JKN yang sudah berjalan selama satu tahun terakhir ini," kata Fachmi menandaskan. (TW)