Kemenkes Luncurkan Iklan Bahaya Menjadi Perokok Pasif
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan iklan kampanye anti rokok versi baru yang mengingatkan para perokok pasif akan bahaya asap rokok. Iklan tersebut menampilkan Ike, perempuan usia 37 tahun yang terkena kanker pita suara.
Ike terpapar asap rokok di tempat kerja,sebuah restoran yang dipenuhi asap rokok terus menerus selama 10 tahun. Suaminya bukan perokok. Ike kini berkomunikasi lewat kertas dan pena, karena pita suaranya hilang lantaran harus dibuang akibat kanker.
Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo dalam peluncuran iklan layanan masyarakat bertajuk "Berhentilah Merokok, Asapmu Membunuh Orang-Orang di Sekitarmu", di Jakarta, Jumat (22/5) mengatakan, kampanye itu dilakukan untuk membangkitkan lagi kesadaran masyarakat akan bahaya menjadi perokok pasif. Mengingat, jumlah perokok di Indonesia sudah mencapai 53,7 juta orang.
"Bukan saja diingatkan, tapi masyarakat harus berani menegur orang yang merokok di tempat-tempat yang ada larangannya," ucap Untung Suseno menegaskan.
Mengutip hasil riset kesehatan dasar (Rikesdas) 2010, ada sekitar 95 juta orang di Indonesia terpapar asap rokok, termasuk di dalamnya 40,3 juta anak Indonesia berusia 0 – 14 tahun sebagai perokok pasif. Paparan asap rokok memiliki dampak negatif yang sama bahayanya dengan perokok aktif.
Dalam kutipan buku The Tobacco Atlas yang diterbitkan American Cancer Society dan World Lung Foundation dinyatakan pula paparan asap rokok meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru sebesar 30 persen dan penyakit jantung koroner sebanyak 25 persen.
"Hasil penelitian Global Adult Tobacco Survey (GATS) periode 2008 – 2013 menunjukkan data persentase prevalensi paparan asap rokok terhadap orang dewasa di Indonesia. GATS mencatat lebih dari 85 persen orang dewasa Indonesia terkena paparan asap rokok di rumah, lebih dari 78 persen di tempat makan, dan 50 persen di tempat kerja," katanya.
Terkait kebijakan anti rokok, Untung Suseno mengatakan, Indonesia telah menyusun berbagai aturan yang mengatur perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Salah satunya lewar penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum maupun tempat kerja, terutama di lingkungan sekolah dan rumah sakit. (TW)
{jcomments on}