BPJS Kesehatan: Masa Tunggu Pendaftaran Kartu Jadi 14 Hari
Calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tampaknya harus lebih sabar dalam menggunakan kartunya untuk berobat. Pasalnya, BPJS kesehatan menerapkan peraturan baru masa tunggu dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari.
Namun, peraturan yang berlaku mulai 1 Juni 2015 itu hanya untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja yang mengambil kelas I dan II.
"Peserta mandiri kelas III, peraturan tersebut tidak berlaku. Tetapi, syaratnya harus menunjukkan surat keterangan dari dinas sosial yang menyatakan bahwa dia tidak mampu," kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi dalam penjelasannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/5) malam.
Irfan menjelaskan, masa tunggu pendaftaran diperpanjang karena alasan teknis administrasi. Mulai dari verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan dan pendaftaran peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihannya, dan penerbitan kartu peserta.
"Yang berbeda, selama masa menunggu 14 hari itu calon peserta tak perlu membayar iuran dulu. Iuran dibayarkan setelah mendapat virtual account, lalu bayar iuran ke bank atau lewat atm. Setelah bayar, peserta bisa mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa digunakan saat itu juga," tuturnya.
Selain itu, perpanjangan masa tunggu ini diharapkan juga dapat menekan jumlah peserta yang hanya mendaftar saat sakit. Selama ini masyarakat sering berpikir lebih baik mendaftar setelah sakit. Padahal, semua asuransi bertujuan untuk menghindarkan risiko di masa mendatang.
"Tetapi ini bukan asuransi murni, karena kami meminta data kesehatan peserta. Siapapun, dengan kondisi penyakit yang parah sekalipun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan," tuturnya.
Tentang pendaftaran bayi yang akan dilahirkan, Irfan menjelaskan, hal itu bisa dilakukan sejak bayi dalam kandungan. Namun, masih menggunakan data ibunya. Pembayaran iuran baru dilakukan paling lambat 3 bulan setelah dilahirkan.
Ditambahkan, pelayanan kesehatan baru bisa diberikan kepada bayi 14 hari setelah pembayaran iuran. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta penerima biaya iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
"Begitupun pada bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III," ujarnya.
Selain itu, bagi peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosialsetempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan. (TW)
{jcomments on}