Kemenkes Luncurkan Faralkes Online

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan sistem baru dalam pengelolaan perizinan farmasi dan alat kesehatan. Peluncuran farmasi dan alat kesehatan (faralkes) online tersebut dilakukan Menkes Nila FA Moeloek, di Jakarta, Selasa (16/6).

Menkes menjelaskan, sistem pengelolaan perizinan yang transparan sangat penting di era penyenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Untuk itu, diperlukan konsistensi, efisien, akurasi, simplisitas dan koordinasi lintas sektor.

"Kami butuh dukungan bersama agar sistem ini bisa bekerja baik," ucap menkes.

Faralkes yang diluncurkan hari ini, disebutkan, track and trace system e-regalkes, satu sistem pembayaran dengan metode e-payment. Selain, pelayanan surat keterangan secara online atau disebut e-suka.

"Melalui sistem track and trace e-regalkes, tahapan proses evaluasi sertifikasi/perizinan bisa dilacak dan ditelusuri," ujar Nila.

Sistem itu, lanjut Menkes, terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) yang akan memfasilitasi perdagangan baik ekspor maupub impor. Dengan demikian, pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.

Ditambahkan, melalui e-payment maka pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan sistem informasi PNBP Online (Simponi) milik Kementerian Keuangan.

"Kementerian Kesehatan merupakan K/L pertama yang menerapkan e-payment," kata dokter spesialis mata tersebut.

Tentang e-Suka, Menkes menjelaskan, sistem pelayanan surat keterangan yang dilakukan secara online. Hal itu diterapkan guna mempercepat waktu layanan. Surat keterangan itu dibutuhkan untuk mendukung proses ekspor-impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) tertentu.

Menkes menambahkan, Kemenkes sejak 2010 telah membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menghimpun seluruh pelayanan publik yang ada.

Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan PKRT antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan dan PKRT, izin edar alat kesehatan dan PKRT, pemberian certificate of free sales (CFS) dan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT. (TW)

{jcomments on}