Anggaran Kesehatan Tahun Depan Rp 109 Triliun
Pada 2016, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 109 triliun atau naik 3,7 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 74,8 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno, Sabtu (4/7), di Jakarta, mengatakan, anggaran yang naik adalah anggaran fungsi kesehatan secara keseluruhan. Besarnya anggaran kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Anggaran kesehatan tersebut sudah termasuk anggaran untuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, kami juga belum tahu berapa banyak PBI yang iuran peserta BPJS Kesehatannya akan ditanggung pemerintah," tutur Untung.
Kenaikan anggaran kesehatan tersebut, ujar Untung, berarti bukan hanya anggaran Kementerian Kesehatan yang naik, melainkan juga anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) kesehatan. Anggaran fungsi kesehatan di kementerian lain pun meningkat.
Untung mengemukakan, kenaikan anggaran kesehatan akan diarahkan untuk memperkuat puskesmas sebagai fasilitas kesehatan primer, pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang terkait pengendalian dan eliminasi penyakit infeksi. Tidak hanya program yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, tetapi juga sejumlah program kesehatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kementerian lain.
Misalnya, pemberdayaan masyarakat desa melalui program desa sehat yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, program pembangunan rumah sehat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan. Selain itu, ada juga program pelabelan makanan olahan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan yang detail programnya sedang digodok.
Untung menambahkan, kenaikan anggaran juga akan dipakai untuk memperkuat puskesmas. Besaran anggaran untuk puskesmas tidak jauh berbeda dengan anggaran untuk rumah sakit.
Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyampaikan, penambahan anggaran kesehatan sebaiknya dipakai untuk meningkatkan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan. Hal itu akan dapat menghindarkan BPJS Kesehatan dari defisit dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berkesinambungan.
"Akar masalah implementasi JKN selama tahun 2014 adalah besaran iuran PBI dan kapitasi yang rendah. Iuran PBI yang sekarang Rp 19.225 per orang per bulan naikkan saja menjadi minimal Rp 40.000 per orang per bulan. Kapitasi juga naikkan menjadi Rp 15.000-Rp 20.000 agar dokter termotivasi," tutur Hasbullah.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berharap kenaikan anggaran kesehatan lebih digunakan untuk program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Selama ini, hal itu belum mendapat perhatian memadai.
sumber: http://print.kompas.com/