Kemenkes: Produk Berizin Edar Aman Dipergunakan
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Maura Sitanggang menegaskan, produk yang telah memiliki izin edar --termasuk 9 merek pembalut dan 7 pantyliner yang dikatakan Yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) berklorin-- adalah aman dipergunakan. Karena produk tersebut telah lulus uji mutu, keamanan dan manfaat.
"Hasil sampling pembalut wanita sejak 2012 hingga pertengahan 2015 tidak ditemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat," kata Maura kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7).
Maura menjelaskan, Kemenkes dalam proses pemberian izin edar pembalut wanita mensyaratkan SNI (Standar Nasional Indonesia) nomor 16-6363-2000 tentang pembalut wanita harus memiliki daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berflouresensi kuat.
"Artinya produk tersebut tidak ada flouresensi yang menunjukkan kontaminasi. Badan pengawas obat dan makanan Amerika pun mensyaratkan hal itu. Bahkan masih diperbolehkan jejak residu klorin pada hasil akhir pembalut wanita," ujarnya.
Maura menduga, klorin yang diujikan YLKI adalah jejak residu klorin yang sebenarnya tidak membahayakan kesehatan. "Untuk itu, kami ingin klarifikasi metode pengujian seperti apa yang dilakukan YLKI. Apakah jejak residu klorin itu yang dimaksud dengan pembalut berklorin," ucapnya.
Dijelaskan, proses produksi pembalut wanita yang berasal dari selulose dilakukan proses pemutihan (bleaching). Metode pemutihan itu berdasarkan FDA Amerika ada 2 jenis, ECF (Elemental Chlorine-free) Bleaching yaitu pemutihan yang tidak menggunakan elemen gas berchlorine.
"Metode itu menggunakan chlorine dioxide sebagai agen bleaching dan dinyatakan bebas dioksin," katanya.
Metode kedua dengan cara Totally Chlorine-Free (TCF) Bleaching yaitu pemutihan yang tidak menggunakan senyawa klorin, biasanya hidrogen peroksida. Metode ini pun dinyatakan bebas dioksin.
"Kemenkes melarang penggunaan gas chlorine dalam proses pemutihan terhadap bahan baku untuk pembalut wanita karena menghasilkan senyawan dioksin yang bersifat karsinogenik," ucap Maura menegaskan.
Ditambahkan, bahan baku pembalut wanita yang diizinkan di Indonesia harus menggunakan metode EFC dan TFC dan tidak boleh menambahkan chlorine selama proses produksi.
"Ketentuan ini berlaku ketat, pada waktu pengajuan izin edar maupun uji kesesuaian secara berkala," katanya.
Maura menegaskan, 9 merek pembalut dan 7 pantyliner yang diteliti YLKi itu sudah memiliki izin edar, yang artinya sudah melewati uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi.
"Kami juga melakukan uji kesesuaian secara berkala selama produk beredar melalui sampling dan pengujian ulang," ucapnya.
Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, kata Maura, pihaknya akan menarik produk tersebut dari pasaran. (TW)
{jcomments on}