Daerah Terpencil: Kemenkes Buka Pendaftaran Dokter PTT 2015
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) untuk tahun anggaran 2015. Dibutuhkan sebanyak 1.780 orang untuk mengisi Puskesmas di daerah terpencil.
"Pendaftaran dibuka secara online mulai hari ini, 31 Juli hingga 11 Agustus 2015 mendatang melalui website www.ropeg.kemkes.go.id," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami MPH di Jakarta, Jumat (31/7).
Murti menyebutkan, persyaratan untuk menjadi dokter dan dokter gigi PTT adalah yang bersangkutan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan bersedia ditugaskan di daerah terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun.
Para dokter dan dokter gigi PTN akan mendapat gaji dan insentif sebesar Rp 5,4 juta per bulan untuk daerah terpencil dan sebesar Rp 7,8 juta per bulan untuk daerah sangat terpencil.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di website karena rinciannya sangat panjang," ucap Murti Utami.
Program dokter dan dokter gigi PTT dilakukan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal itu bida terjadi jika pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh semua pihak.
"Fasilitas pelayanan kesehatan itu harus didukung oleh ketersediaan tenaga kesehatan dalam arti pendayagunaan maupun penyebarannya yang merata ke seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil," kata Murti menandaskan. (TW)
{jcomments on}