BPJS Kesehatan: Biaya Dijamin Penuh Asalkan Sesuai Prosedur
Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Fadjriadinur menegaskan, pihaknya akan menjamin seluruh biaya pengobatan peserta asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Pernyataan itu disampaikan Fadjriadinur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/8) terkait kasus bayi pasangan Aldoria dan Ignatius Sumardi asal Depok dan kasus bayi bernama Khiren Humaira Islami, yang marak diberitakan media massa dalam sepekan terakhir ini.
Hadir dalam kesempatan itu Dirut RS Jantung Harapan Kita, Hananto Andriantono.
Fadjriadinur menegaskan, pihaknya memutuskan untuk membebaskan biaya pengobatan kepada bayi pasangan Aldoria dan Ignasius Sumaryadi yang kini masih dirawat di RSCM Jakarta.
Biaya kesehatan itu akan diberikan lantaran bayi Aldoria telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS kesehatan pada 30 November 2014. Pasangan suami istri itu juga telah mendaftarkan calon bayi dalam kandungan pada 10 Juni 2015 dan membayar iuran calon bayinya pada 24 Juni 2015.
"Kami berharap nyonya Aldori tak perlu mengkhawatirkan soal pembiayaan, karena akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan dan RS Cipto Mangunkusumo," ujar Fadjriadinur.
Sebelumnya BPJS menolak membayar tagihan biaya kesehatan bagi bayi nyonya Aldoria sebesar Rp 150 juta. Sebab, bayi Aldoria berdasarkan catatan BPJS belum aktif sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS berubah sikap dengan menanggung biaya tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan medis dan syarat prosedural BPJS.
"Akhirnya kita putuskan mencari solusi. Setelah pertemuan antara BPJS, pihak rumah sakit dan keluarga nyonya Aldoira diputuskan untuk membebaskan biaya kesehatan bayi nyonya Aldoria," ucapnya.
Sedangkan pada kasus bayi bernama Khiren Humaira Islami, Fadjriadinur menegaskan, pihak ya tidak bisa membebaskan biaya kesehatan lantaran orangtua bayi Khiren dianggap menyalahi prosedur. Karena tidak mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) seperti saat dilakukannya tindakan operasi pertama dan kedua kalinya.
Seperti dijelaskan, Dirut RSJ Harapan Kita, Hananto bayi Khiren saat datang untuk pengobatan yang ketiga kalinya dari RS Dr M Jamil Padang tidak melakukan prosedur layaknya pasien BPJS Kesehatan, karena tidak membawa SEP.
"Karena itu kami memberlakukan sebagai pasien umum," ucap Hananto.
Fadjriadinur menambahkan, pihaknya memberi kesempatan pada peserta BPJS untuk mengurus surat-surat paling lama 3 hari setelah pasien dirawat. Jika lewat dari 3 hari, maka akan menjadi pasien umum, yang mana biaya pengobatannya ditanggung sendiri.
"Pada bayi Khiren, orangtuanya baru ngurus setelah perawatan selama 17 hari. Itu sudah melebihi batas waktu. Makanya biaya bayi Khiren tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak sesuai prosedur," kata Fadjriadinur menandaskan. (TW)
{jcomments on}