Jenis Obat dalam Fornas 2016 Naik 2 Kali Lipat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah jenis obat dalam formularium nasional (fornas) 2016 hingga 2 kali lipat, dibanding tahun sebelumnya. Tercatat ada 574 jenis obat, yang terbagi dalam 1060 bentuk sediaan/kekuatan, yang terbagi lagi dalam 29 Kelas Terapi dan 90 Sub Kelas Terapi.
Sedangkan pada Fornas 2015 hanya memuat 389 jenis obat, yang terbagi dalam 611 bentuk sediaan/kekuatan.
"Melalui pertambahan jenis obat dalam Fornas 2015 ini, diharapkan dapat memenuhi ketersediaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Menkes Prof Nila FA Moeloek saat membuka rapat pleno penyusunan Fornas 2015, di Jakarta, Kamis (3/9).
Menkes menjelaskan, kenaikan jenis obat dalam Fornas guna memenuhi ketersediaan obat yang lebih luas dalam program JKN. Termasuk ketersediaan jenis obat-obat baru yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Ditanyakan apakah kenaikan harga dollar terhadap rupiah tidak mempengaruhi harga obat di dalam negeri, mengingat hampir 90 persen komponen obat adalah barang impor, Menkes mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian tentang hal itu.
"Pasti ada pengaruhnya. Hanya sata belum tahu seberapa besar kenaikan dollar terhadap rupiah ini mempengaruhi harga obat di dalam negeri," ucap Nila FA Moeloek.
Untuk itu, lanjut Menkes, pemerintah saat ini tengah mendorong tumbuhnya industri bahan baku obat dalam negeri. Agar industri obat di Tanah Air tak lagi bergantung penuh pada bahan-bahan impor.
Menkes menambahkan, sekitar 73 persen produk obat yang beredar di Indonesia sebenarnya sudah produksi industri farmasi lokal. Namun, sayangnya 90 persen bahan baku yang dipergunakan masih bergantung pada impor.
"Jika nilai dollar naik, maka harga obat juga akan disesuaikan. Dikhawatirkan kondisi ini akan mempengaruhi pengeluaran anggaran JKN secara keseluruhan. Karena 30 persen dari pembiayaan JKN adalah komponen obat," ucap Nila Moeloek.
Karena itu, lanjut Menkes, melalui Fornas diharapka akan tercapai aksesibilitas, affordibilitas dan penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif.
"Inilah pentingnya kita menyusun Fornas sebagai panduan bagi BPJS, rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya dalam melaksanakan pelayanan pengobatan," kata Menkes menandaskan. (TW)
{jcomments on}