BPJS Kesehatan: Kerja Sama Para Pihak Perluasan Kepesertaan
BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) dan BPJS Tenaga Kerja guna memperkokoh komitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan penegakan hukum dalam pelaksanaannya.
"Kesepakatan ini disusun agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif, efisien, dan terkoordinir," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatanganan kerja sama Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (3/9) malam.
Fachmi menjelaskan, kerja sama dalam aspek kepesertaan, antara lain akan dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di seluruh Indonesia. Sosialisasi memanfaatkan sarana informasi dan pelayanan terpadu di unit pelayanan.
"Kerja sama pada aspek peningkatan kualitas pelayanan, dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pegawai dalam penyelesaian kasus program jaminan sosial, pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja bagi Human Resources Development (HRD) di perusahaan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Fachmi, pihaknya juga akan meningkatkan kapasitas dokter penasihat dalam pemberian pertimbangan medis.
"Poin penting dalam aspek kepatuhan dan penegakkan hukum, antara lain mendukung pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana jaminan sosial serta menyusun program kerja bersama petugas pemeriksa BPJS, pengawas, dan penyidik PNS tenaga kerja," katanya.
Selain itu, lanjut Fachmi, perlu dilakukan pengkajian petunjuk teknis dana pelaksanaan pelayanan publik di berbagai sektor untuk mendukung kepatuhan dan penegakkan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial. (TW)
{jcomments on}