Dibentuk Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan
Maraknya kasus medikolegal di kalangan dokter, mendorong sejumlah dokter yang juga ahli hukum mendirikan Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (Perdahukki).
Diharapkan Perdahukki bisa meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan diri profesi dokter.
"Perhimpunan ini langsung kami daftarkan menjadi salah satu dalam organisasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)," kata dr Rudi Sapoelete, Akp, SH, MH, MBA disela acara deklarasi Perdahukki di Jakarta, Rabu (9/9).
Pada kesempatan itu, Rudi didampingi dr Djoko Widyarto JS, DHM, MKes, Ketua IDI Kota Semarang dan dr Daeng M Faqih SH MH, Sekjen PB IDI.
Rudi menjelaskan, Perdahukki memiliki banyak tugas, antara lain mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kedokteran yang menjamin kepastian hukum, baik dokter masyarakat pengguna layanan kesehatan.
"Selain membantu penyelesaian kasus medikolegal sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum kesehatan dan kedokteran. Ini penting, karena ada banyak kasus yang akhirnya diselesaikan dibawah tangan, akibat ketidaktahuan dokter soal hukum," katanya.
Ditanya soal kasus medikolegal yang terjadi di Indonesia, Rudi mengaku tidak tahu angkanya secara pasti. Karena banyak kasus hukum yang dialami dokter diselesaikan di luar pengadilan.
"Banyak dokter yang berkasus tidak segera melaporkan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran Indonesia. Jadi agak susah menyebut angkanya," kata Rudi.
Kendati demikian, Rudi berharap kasus dokter yang bermasalah dengan hukum tidak terjadi lagi di masa depan. Karena pihaknya akan gencar melakukan advokasi yang berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum kesehatan.
"Terutama hal-hal yang menyangkut pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran. Jika dokter terkena pasal 66 itu ibarat sudah jatuh terkena tangga pula. Sudah terkena urusan etik, dituntut secara pidana pula," ucap Rudi Sapoelete menandaskan. (TW)