Anggaran Kesehatan Naik 5 Persen, Perlu Sinergikan Program UKM dan JKN
Pemerintah mulai tahun depan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 itu terlihat kenaikan anggaran kesehatan hingga Rp 106 triliun.
Kenaikan anggaran kesehatan itu bisa menjadi momentum pemerintah untuk mensinergikan progran Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga anggaran program kuratif dan rehabilitatif bida ditekan seefektif mungkin.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sinergi UKM dan JKN untuk mencapai Indonesia Sehat" yang digelar Indo Healthcare Forum dan Ikkesindo, di Jakarta, Selasa (22/9).
Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Untung Suseno Sutarjo mengatakan, kenaikan anggaran kesehatan itu akan digunakan untuk mengintensifkan program promotif dan preventif, guna membangun kesadaran tentang gaya hidup sehat.
"Tidak mudah merancang program intervensi kesehatan masyarakat yang segera menekan angka kesakitan, baik akibat penyakit menular maupun tidak menular. Karena hampir semua program promotif dan preventif memerlukan waktu yang tidak sebentar," tuturnya.
Ketua Komite Indo Healthcare Forum, Rufi I Susanto mengatakan tema tersebut diusung guna mengupas pengaruh JKN terhadap program UKM khususnya di Puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan primer.
"Karena Puskesmas memiliki berbagai keterbatasan, namun memiliki tanggung jawab yang besar di era JKN. Sehingga ketimpangan dalam besaran insentif dan biaya operasional bisa ditekan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (Ikkesindo) Supriyantoro menambahkan, beban biaya program JKN akan semakin tinggi dan menggerus anggaran BPJS apabila tidak diimbangi upaya kesehatan masyarakat.
"Khususnya upaya promotif dan preventif di Puskesmas yang efektif," kata seraya menambahkan kenaikan anggaran kesehatan pada 2016 adalah momentum terbaik untuk penguatan sinergi UKM dan JKN. (TW)