Tenaga Kesehatan di Tangsel Ikut Sosialisasi UU Tenaga Kesehatan
Sebanyak 80 tenaga nonmedis di Tangerang Selatan mengikuti sosialisasi Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Mereka diharapkan memahami mekanisme kelengkapan administrasi.
Kegiatan yang diikuti tenaga nonmedis klinik dan rumah sakit ini difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Toni Kusdianto menjelaskan kegiatan ini erat kaitannya dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan.
"Memang terkadang banyak tenaga kesehatan yang sulit untuk membuat STR. Kami coba memfasilitasi tenaga kesehatan yang memiliki permasalahan surat izin yang lama keluar," kata Toni di Rumah Sakit Medika, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (8/10/2015).
Menurut Toni, STR penting sebagai tanda tenaga kesehatan tersebut kompeten. STR sebagai syarat seorang tenaga kesehatan bekerja di klinik atau rumah sakit.
"Tenaga kesehatan perlu memiliki SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Untuk mendapatkan SIP atau SIK ini, mereka harus punya STR yang dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)," ujar Toni.
Ketua Divisi Pembinaan Profesi MTKI, Mujiarto, juga menekankan pentingnya STR. Dia menyebut STR bisa jadi dasar kepastian hukum bagi petugas kesehatan terkait pelayanannya pada masyarakat.
"Jadi semua tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki STR. Bagi tenaga kesehatan yang baru lulus sekolah di jurusannya wajib mengikuti uji kompetensi untuk melakukan STR yang berlaku selama lima tahun," jelas Muji.
TRK
sumber: http://news.metrotvnews.com/