Kecelakaan Lalin: Faktor Kesehatan juga Jadi Penyebab Terbesar
Kementerian Kesehatan (Kemkes) jadi ketua panitia peringatan Hari Keselamatan di Jalan 2015. Keterlibatan itu lantaran makin banyaknya faktor kesehatan jadi penyebab kecelakaan di jalan raya.
"Terutama saat berkendara jarak jauh. Kebanyakan pengemudi mengabaikan kesehatan. Akibat kelelahan dan mengantuk, terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemkes, Lily Sulistyowati dalam temu media terkait peringatan Hari Keselamatan Jalan 2015, di Jakarta, Jumat (23/10).
Untuk itu, lanjut Lily, Kemkes mengambil inisiatif untuk ikut berkampanye tentang pentingnya kesehatan dalam keselamatan di jalan raya. Diharapkan, angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun terus berkurang.
Lily mengingatkan masyarakat bahwa membawa kendaraan harus benar-benar dalam kondisi sehat dan bugar. Karena itu perlu dilakukan cek kesehatan berkala bagi mereka yang membawa kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
"Bagi penderita hipertensi dianjurkan untuk tidak mengendarai mobil sendirian. Karena bisa saja tekanan naik, lalu terjadi serangan bisa jantung atau stroke. Karena penyakitnya, bisa tiba-tiba mobil menjadi tak terkendali sehingga menimbulkan kecelakaan di lalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengingatkan orangtua untuk tak memberi kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur. Mengingat korban kecelakaan lalu lintas (lalin) saat ini sebanyak 57 persen adalah anak remaja usia 15-17 tahun.
"Ini menjadi keprihatinan bersama. Karena kecelakaan lalu lintas merupakan cermin tidak tertib masyarakat saat berkendara," katanya.
Data kecelakaan lalu lintas 2014 mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas berjumlah 95.906 kasus, yang mana 28.897 orang meninggal. Atau rata-rata 263 kasus per hari dengan jumlah meninggal mencapai 78 orang.
Dilihat dari jenis kendaraan, 71 persen sepeda motor, 12 persen mobil penumpang, 13 persen mobil barang, dan 3 persen bus. Jika dilihat dari usia pengendara, 57 persen remaja usia 15-17 tahun, dan 41 persen adalah orang dewasa.
Upaya membatasi anak-anak berkendara, Korlantas Polri AKBP E Darwis menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Mendikbud agar mengeluarkan aturan, surat edaran atau lainnya terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi siswa dibawah usia 18 tahun.
"Sekarang banyak sekali anak-anak usia dibawah umur yang membawa sepeda motor ke sekolah," katanya.
Selain mengirim surat kepada Mendikbud, Polri juga terus mengkampanyekan keselamatan berkendara bagi masyarakat umum, melakukan razia dan lainnya. Intinya agar pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur tidak semakin bertambah. (TW)