BPOM: Waspadai Penjualan Secara Online
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga mengaku kesulitan awasi peredaran barang ilegal dan barang palsu yang dijual secara online.
Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada atas kemungkinan barang tersebut palsu dan produk ilegal karena tidak memiliki izin edar di Indonesia.
"Sembilan puluh persen produk yang kami sita adalah barang ilegal yang tidak punya izin edar di Indonesia dan 10 persen adalah barang palsu. Produk banyak dijual baik secara retail maupun online," kata Roy dalam penjelasan tentang razia produk bertajuk Storm VI, di Jakarta, Selasa (27/10).
Dalam razia yang dilakukan selama Agustus-September 2015, lanjut Roy, BPOM dibantu kepolisian dan interpol berhasil menemukan produk obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika ilegal.Total barang ilegal yang akan dimusnahkan otu bernilai Rp20,8 miliar.
"Angka ini jauh dibandingkan dengan Storm V pada 2014 lalu yang mencapai angka lebih dari Rp30 miliar. Karena dilakukan selama 3 bulan. Sedangkan tahun ini hanya dua bulan," ujarnya.
Dari segi temuan item produk ilegal pada 2015, diakui Roy, menunjukkan peningkatan dari yang sebelumnya 3.656 item menjadi 3.671 item. Rinciannya 827 item obat ilegal, 1.447 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.397 item kosmetika ilegal.
"Hasil temuan ini diperoleh dari 123 sarana produksi, distributor, dan retail serta kawasan kepabeanan," ujarnya.
Menurut Roy, provinsi Banten masih tetap menjadi lokasi dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak, yaitu sebanyak 190 item dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 9,34 miliar.Berikutnya, DKI Jakarta dengan temuan sebanyak 120 item senilai Rp 3,1 miliar.
Produk ilegal yang dirazia itu kebanyakan mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk. Selain mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal. Modus operandi dilakukan pelaku pada malam hari, berpindah lokasi secara cepat, menyimpan produk ilegal di lingkungan mewah. Serta menghindari rutinitas jadwal pelaksanaan aktivitas.
"Terhadap 123 sarana yang telah dilakukan penindakan, sebanyak 42 kasus ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM dan/atau Penyidik POLRI. Satu orang sudah akan dipidanakan," ujarnya. (TW)