BPOM Luncurkan Layanan Importasi Prioritas
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) luncurkan layanan importasi prioritas bahan baku obat dan makanan. Hal itu bertujuan menurunkan dwelling time pada tahan pre-custom clearance, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi arus barang di pelabuhan.
"Debirokratisasi layanan publik penting dilakukan untuk menggerakkan ekonomi nasional," kata Kepala Badan POM, Roy Sparingga dalam peluncuran layanan importasi prioritas bahan baku obat dan makanan, di Jakarta, Senin (1/11).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Perekonomian Darmin Nasution.
Menurut Roy, langkah itu sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015. Debirokratisasi direalisasikan, salah satunya dalam bentuk revitalisasi layanan importasi bahan baku obat dan makanan.
"Mengingat sebagian besar bahan baku obat dan makanan berasal dari luar negeri," ujarnya.
Dijelaskan, BPOM sebenarnya sejak 2013 lalu telah melakukan sejumlah terobosan untuk efisiensi dan efektifitas layanan importasi. Yaitu layanan secara elektronik dengan mekanisme paperless, tanpa tanda tangan, dan tanpa cap basah.
Selanjutnya, Badan POM pada 15 September 2015 menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan POM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Dan Peraturan Kepala (Perka) Badan POM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
"Kedua Perka tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur importasi. Badan POM mampu mempersingkat waktu pelayanan importasi Obat dan Makanan sebanyak 2,3 jam. Sehingga rata-rata Service Level Agreement (SLA) Badan POM pada 2015 sudah mencapai 5,7 jam," tuturnya.
Tentang Layanan Importasi Prioritas, Roy menyebutkan beberapa keunggulan, antara lain penyederhanaan prosedur importasi bahan baku obat dan makanan serta mengubah mekanisme transaksional menjadi non-transaksional.
Selain itu, cara pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara e-payment, simplifikasi persyaratan dokumen impor, serta harmonisasi perizinan Kementerian/Lembaga melalui penerapan single entity National Single Window (NSW) dan Layanan Elektronik Single Submission.
"Dengan Layanan Importasi Prioritas ini, maka SLA akan jauh lebih cepat lagi," ucap Roy menegaskan.
Selain itu, Roy berharap, Badan POM mampu berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan menggerakkan sektor industri dan jasa terkaitn termasuk industri padat karya. Sehingga daya saing Indonesia di tingkat global meningkat.
"Kami tidak berhenti sampai disitu saja, Badan POM dalam waktu dekat akan terus melakukan terobosan layanan publik," ujar Roy.
Beberapa terobosan yang sedang disiapkan, disebutkan, antara lain fasilitasi ekspor obat dan makanan, penyederhanaan evaluasi pre-market untuk mendorong percepatan ekonomi, serta fasilitasi perizinan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (TW)