KKI Dorong Diterbitkannya Peraturan Gratifikasi Dokter
Kongsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendorong pihak berwenang untuk membuat peraturan tentang gratifikasi dokter. Hal itu sangat penting sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada para pihak yang dirugikan.
"Pemberitaan yang menyebutkan dokter menerima suap dari perusahaan farmasi, dikhawatirkan menimbulkan kesalahfahaman terhadap profesi dokter. Mengingat, aturan tentang gratifikasi dokter hingga kini belum ada," kata Komisioner KKI, Bambang Suptiyatno dalam penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/11).
Bambang menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menggelar sejumlah rapat dengan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) terkait dengan gratifikasi dokter. Namun, materinya belum mencapai titik final.
"Pembahasan materinya jeda dulu, karena IDI saat ini lagi bermuktamar. Nanti hasilnya akan kita ajukan ke pihak berwenang sebagai bahan masukan," tutur dokter spesialis anak tersebut.
Bambang menegaskan, dokter dan dokter gigi sepatutnya tidak terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan perusahaan farmasi. Apalagi bila berdampak pada pengambilan keputusan klinisnya (clinical judgement).
"Oknum dokter yang menerima gratifikasi dengan imbal jasa penulisan resep atau penggunaan alat tertentu adalah pelanggaran disiplin profesi. Jika terbukti mereka layak mendapat hukuman," ujar dokter yang sehari-hari praktik di RS Ciptomangunkusumo.
Namun, Bambang kembali menegaskan, tindakan yang tidak terpuji beberapa oknum dokter tersebut tidak seharusnya mencederai kinerja dokter yang sudah bersungguh-sungguh menjalankan profesinya.
"Pelurusan ini penting agar masyarakat tidak ragu dalam memperoleh layanan kesehatan dari dokter," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Bambang, KKI tengah melakukan sejumlah upaya guna menanggulangi situasi itu secara sistemik. Disebutkan, bila ada pengaduan terhadap oknum dokter tentang praktik peresepan atau kolusi penggunaan obat dan alat, maka KKI melalui Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran indonesia (MKDKI) akan diproses untuk membuktikan kebenarannya.
"Jika terbukti KKI akan memberi sanksi pada oknum dokter tersebut," ujarnya.
Ditambahkan, KKI juga akan mengkaji berbagai hal untuk mencegah terjadinya tindakan yang secara profesi dikategorikan tidak terpuji. Apa saja yang tidak boleh dilakukan dokter, terkait denga sponsorhip dan pengembangan keilmuan dokter.
"Apakah biaya akomodasi yang diterima dokter saat seminar oleh perusahaan farmasi di luar negeri untuk peningkatan keilmuan dokter itu dianggap sebagai gratifikasi atau bukan. Itu harus dijelaskan karena peningkatan ilmu itu penting bagi dokter," kata Bambang menandaskan. (TW)