Investasi Alat Kesehatan Diusulkan Terbuka untuk Asing
Bidang usaha yang masuk kategori dalam sektor kesehatan masuk dalam usulan kementerian terkait panduan investasi. Beberapa bidang usaha di sektor kesehatan diusulkan terbuka untuk asing. Alat kesehatan yang selama ini dikategorikan sebagai distributor umum, dibatasi maksimal kepemilikan asing hanya 33%.
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyampaikan bahwa nanti terkait alat kesehatan ini akan diatur secara lebih terperinci. "Untuk yang high technology akan dibuka untuk asing, sementara yang medium-low tech seperti kassa maksimalnya 49% asing," ujarnya.
Salah satu contoh perlu diaturnya panduan investasi terkait alat kesehatan adalah pengaturan untuk benang bedah. Untuk bidang usaha produksi benang bedah karena tidak ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maka BKPM diharapkan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik. "Benang bedah ini sebenarnya terbuka, tapi karena tidak ada KBLI-nya maka masuk ke obat jadi terbatas hanya 85%," jelasnya.
Upaya untuk membuka bidang usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investasi dalam produksi alat-alat kesehatan di Indonesia sehingga terjadi transfer teknologi.
Selama ini, ketersediaan alat kesehatan banyak dipasok dari perdagangan besar farmasi. "Saat ini sudah banyak pedagang besar jumlahnya. Menurut data dari kementerian teknis jumlahnya kurang lebih 4.000 pedagang," paparnya.
Sedangkan beberapa bidang usaha di sektor kesehatan yang diusulkan tertutup di antaranya jasa layanan akupuntur dan apotik di level provinsi/kabupaten kota. Penutupan sektor-sektor tersebut dilakukan untuk melindungi pengusaha nasional tumbuh.
Dalam pembahasan DNI, BKPM terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa lembaga yang telah memberikan masukan dalam tahap awal adalah Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Jasa pelayanan kesehatan akupuntur dan jasa-jasa lainnya masuk dalam kategori sektor tersier. Dari data BKPM periode Januari-September 2015, untuk PMDN sektor jasa lainnya dengan nilai investasi Rp 755 miliar dengan jumlah 164 proyek. Sedangkan untuk PMA, sektor jasa lainnya dengan nilai US$ 207,25 juta dan jumlah proyek 1.089.
Realisasi investasi Januari-September 2015 mencapai Rp 400 triliun, meningkat 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4% sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9% sebesar Rp 266,8 triliun.
Selain itu, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang. (EVA)
sumber: http://swa.co.id/