ASN, Pejabat Negara dan DPRD Dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja
PT Taspen menggandeng BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan kerja. Diharapkan, terjadi peningkatan layanan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, serta pimpinan dan nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai peserta Taspen.
"Jika peserta Taspen mengalami kecelakaan kerja, maka 3 lembaga ini akan memberi jaminan kecelakaan kerja," kata Dirut Taspen, Iqbal Lantaro di Jakarta, Kamis (17/12).
Disebutkan, manfaat yang diperoleh pemegang kartu Taspen dapat perawatan kelas 1 sampai sembuh. Semua manfaat tersebut hanya untuk mereka yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Iqbal menjelaskan, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi, baik dari dan menuju tempat kerja. Artinya, tempat kerja dan waktu yang bersangkutan berangkat dan pulang dari tempat kerja melalui jalan dan waktu yang wajar dan biasa sehari-hari dilalui.
"Pokoknya yang tidak melanggar aturan. Kalau kecelakaan terjadi saat tidak memakai helm, itu ada yang dilanggar," ujarnya.
Iqbal mencontohkan, ASN yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Pertama, pasien akan ditangani lebih dulu oleh Jasa Raharja. Setelah masuk rumah sakit, beban kemudian ditanggung Taspen bersama BPJS Kesehatan.
"Ada perhitungannya. Biaya dipisahkan antara Taspen dan BPJS. ASN hanya cukup mengikuti proses perawatan dan tidak perlu pusing dengan biaya atau proses administrasi," tuturnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, jaminan kecelakaan kerja akan dibayar maksimal mencapai Rp 10 juta dan akan dibayarkan oleh Jasa Raharja.
Selanjutnya, jika dinyatakan belum sembuh, maka biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung oleh Taspen dan BPJS Kesehatan hingga yang bersangkutan sembuh total.
"Kalau ini kecelakaan lalu lintas, itu akan ditangani Jasa Raharja, Plafon Rp 10 juta, sisanya BPJS Kesehatan sampai sembuh," ujarnya.
Fachmi mengatakan, kerja sama seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masing-masing peserta Taspen dan BPJS Kesehatan.
"Kita ingin lembaga-lembaga ini mengkoordinasikan manfaat ini, tanpa melanggar ketentuan dan aturan tapi masyarakat terlayani dengan baik, jangan sampai dibayar double. Ini akan jadi masalah," kata Fahmi menandaskan. (TW)
{jcomments on}