BADAN POM: Tahun Depan Formalin diberi Tambahan Zat Denatonium Saccharide
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan membuat regulasi terkait peredaran formalin di pasaran. Formalin tersebut harus mengandung denatonium saccharide, yang terasa lebih pahit di lidah.
"Dengan demikian, masyarakat bisa mendeteksi penggunaan bahan berbahaya formalin, karena makanan jadi terasa agak pahit," kata Kepala Badan POM, Roy Sparingga dalam diskusi media, di Jakarta, Rabu (24/12) petang.
Ditambahkan, selama ini formalin yang beredar di pasar Tanah Air masih berbentuk murni, yang terasa hambar. Sehingga jika dicampur ke bahan makanan seperti bakso sulit dideteksi. Dengan penambahan zat denatonium saccharide akan lebih mudah dikenali.
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Badan POM Mustofa menjelaskan, zat denatonium saccharide mulai 2016 akan menjadi salah satu instrumen masyarakat untuk menilai suatu makanan apakah mengandung formalin atau tidak. Dengan demikian, masyarakat bisa secara langsung mengetahui apakah produk makanan tersebut mengandung bahan berbahaya.
"Penerapan regulasi ini nantinya akan dilakukan mulai dari proses hulu, yaitu semua produsen formalin harus menambahkan denatonium saccharide dalam produknya," ucap Mustofa menegaskan.
Dengan kata lain, jika peraturan itu diterapkan menyeluruh di Indonesia, maka semua produk formalin akan mudah dideteksi masyarakat. Karena mengandung zat tambahan yang akan terasa pahit jika dikecap oleh lidah.
"Formalin, sejatinya bukan untuk campuran makanan karena dapat membahayakan kesehatan. Sesuai fungsinya, bahan ini seharusnya dipakai untuk mengawetkan mayat atau menjadi bahan campuran untuk produk-produk industri nonpangan," kata Mustofa.
Penggunaan denatonium saccharide ini, lanjut Mustofa, akan diujicobakan di dua propinsi. Salah satunya provinsi Jawa Barat. Sementara satu daerah lainnya masih dipertimbangkan.
"Jawa Barat dipilih karena di provinsi itu penyalahgunaan formalin sebagai campuran bahan makanan terbilangtinggi," tutur Mustofa seraya menambahkan masyarakat yang biasa menggunakan formalin sesuai fungsinya tidak perlu khawatir dengan ketentuan baru tersebut.
Ditambahkan, dengan penambahan denatonium Saccharide nantinya hanya akan menambah ongkos beli formalin ekitar Rp80 per liter. Harga formalin yang ada di pasaran sekarang ini sekitar Rp7-9 ribu per liter.
Artinya, masyarakat yang biasa membeli formalin dan menggunakan sesuai fungsinya tidak perlu khawatir dengan selisih harga.
"Ini demi keamanan pangan. Jadi penambahan harga Rp80 itu tidak begitu berat, jika dibandingkan dengan risiko kesehatan masyarakat jika formalin digunakan untuk makanan," kata Mustofa menandaskan. (TW)
{jcomments on}