99,61 Persen Masyarakat Aceh Didaftarkan Program JKN
Pemerintah Aceh kembali memperkuat komitmennya dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu terbukti dengan didaftarkannya 99,61 persen atau sekitar 5 juta warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kami berharap provinsi Aceh bisa menjadi role model bagi provinsi lain dalam mendukung program JKN," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatanganan kerja sama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) 2016, di Jakarta, Selasa (29/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
Fachmi Idris menjelaskan, program JKRA sudah digagas sejak 2010 lalu saat BPJS Kesehatan masih berstatus sebagai PT Askes (Persero). Saat itu, jumlah penduduk Aceh yang dijamin kesehatannya sebanyak 1,7 juta orang.
"Setelah itu, jumlah peserta ditingkatkan menjadi sekitar 5 juta orang atau hampir 100 persen penduduknya," tutur Fachmi.
Melalui penguatan komitmen kerja sama itu, lanjut Fachmi, diharapkan pelayanan jaminan kesehatan bisa terus ditingkatkan sehingga tingkat keluhan peserta JKRA pun menurun.
"Ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKRA sama seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address), perjanjian kerjasama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan (baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran.
"Kami berharap semoga integrasi JKRA ke JKN-BPJS Kesehatan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah provinsi lainnya. Sehingga terwujud universal coverage bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019 seperti diamanatkan UU Nomor 40/2004 dan UU Nomor 24/2011," kata Fachmi menandaskan. (TW)
{jcomments on}