IDI Tak Pernah Rekomendasi Izin Praktik Chiropractic First
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, Slamet Budiarto, menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi izin atas praktik kesehatan Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian salah satu pelanggan Chiropractic, Allya Siska Nadya (33).
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi izin praktik atas Chiropractic First. Dia komplementer dan berdirinya ilegal," kata Slamet saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (7/1).
Meski demikian, Slamet mengakui masih banyak klinik kesehatan asing yang berdiri secara ilegal di Indonesia. Sebabnya, ketidakjelasan peraturan pemerintah daerah tentang pendirian izin klinik kesehatan.
"Di Indonesia regulasinya belum jelas sehingga klinik asing ini muncul ilegal. Mestinya diatur apakah Klinik Chiropractic itu masuk medis atau bukan. Untuk penanganan kesehatan wilayah leher, misalnya, jika tidak ditangani secara profesional berbahaya sekali," ujarnya.
Slamet mengatakan klinik kesehatan komplementer sejenis Chiropractic First di Amerika Serikat memang berkembang pesat. Namun, di Indonesia, kehadiran klinik kesehatan asing justru menimbulkan persoalan tertentu, yakni masalah perlindungan terhadap konsumen menjadi abu-abu.
"Karena sulit mendapatkan izin klinik akhirnya jadi ilegal berdirinya. Nah, ini yang susah kami pantau, termasuk kompetensi tenaga-tenaga medis dan tindakan medisnya," kata Slamet. "Lihat kasus sekarang, dokternya (Randall) malah sudah pergi ke luar negeri."
Slamet menyebutkan hingga saat ini, hanya terdapat sekitar 40 hingga 50 persen klinik kesehatan di Ibu Kota yang memiliki izin. Sisanya, tidak mendapatkan izin dari pemda DKI dan berdiri secara ilegal.
"Jakarta menerapkan sistem zonasi sehingga ada daerah tertentu yang tidak boleh dijadikan tempat klinik. Padahal, prinsip pendirian klinik harus dekat dengan masyarakat. Karena susah, makanya banyak yang ilegal," kata Slamet menjelaskan.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah daerah DKI bisa merevisi aturan mengenai pendirian klinik. Sehingga, ujarnya, akan lebih mudah bagi IDI untuk memantau dan mengawasi praktik-praktik kesehatan dari klinik baik lokal atupun asing.
"Kami sudah sampaikan ke Gubernur DKI. Orang mau legal, kok, malah dipersulit. Nanti, jadinya ilegal. Namun, sampai sekarang belum juga ada respon lanjut," ujar Slamet.
Sementara itu, kepada masyarakat, Slamet mengimbau agar lebih mengutamakan layanan kesehatan primer atau sekunder, alih-alih komplementer untuk mengatasi persoalan kesehatan.
"Kalau nanti ada rekomendasi untuk melanjutkan ke klinik komplementer, baru dijalankan," ujar Slamet.
Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Seluruh Indonesia tersebut juga berharap masyarakat tidak berpikir sempit bahwa tenaga medis asing akan selalu lebih baik dari tenaga medis lokal.
"Masyarakat harus menyadari kalau terjadi masalah, tenaga medis asing tak mungkin menetap di sini. Jadi, bagaimana menelusurinya," kata Slamet.
Sebelumnya, Allya, yang merupakan putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara, tewas di RS Pondok Indah pada hari Kamis (5/8) tahun lalu. Sebelum tewas ia melakukan terapi di Chiropractic First karena merasa sakit pada bagian leher bagian belakang akibat aktivitas kerjanya yang terbilang tinggi.
Wanita yang lulus dari jurusan Media dan Komunikasi di Universitas Teknologi Queensland, Australia, merasakan sakit yang luar biasa pada bagian lehernya hingga mengakibatkan muntah-muntah usai melakukan dua kali terapi dalam satu hari di klinik tersebut.
Orang tuanya yang panik kemudian membawa Allya ke RS Pondok Indah dan dimasukkan ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapat penanganan mendis yang lebih intensif. Namun, setelah beberapa jam berada di IGD, Allya menghembuskan nafas terakhirnya meski pihak RS telah melakukan langkah alternatif untuk menyelamatkan nyawa Allya.
Alasan Allya untuk melakukan pengobatan pada bagian lehernya karena pada pertengahan Desember tahun lalu akan meninggalkan Indonesia menuju Prancis untuk melanjutkan pendidikan Masternya.
Atas kejadian tersebut, Orang tua Allya kemudian melaporkan kejadian dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic First ke Polda Metro Jaya. (utd)
sumber; http://www.cnnindonesia.com/