Program JKN: Pemerintah Hapus 1,754 Juta Nama Peserta PBI
Pemerintah menghapus nama 1,754 juta peserta penerima biaya iuran (PBI) dari data masterfile BPJS Kesehatan kelompok PBI 2016. Kendati demikian, jumlah penerima PBI tahun ini ditingkatkan menjadi 92,4 juta orang.
"Jadi ada peserta yang dihapus, tetapi ada juga peserta baru yang masuk dalam kelompok PBI, termasuk sekitar 400 ribu bayi baru lahir dari keluarga penerima PBI," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rahmat Sentika kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/1).
Hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dan Hari Hikmat, Ketua Satgas Percepatan Verifikasi dan Validasi PBI.
Rahmat Sentika menuturkan penghapusan nama 1,754 juta peserta PBI disebabkan tiga hal, yaitu meninggal, status ganda dan peserta "naik kelas" secara ekonomi. Rinciannya, sebanyak 615.665 orang meninggal dunia, 159.648 orang memiliki status ganda (terdaftar di dua tempat) dan 979.096 orang naik kelas secara ekonomi.
"Untuk peserta PBI yang saat ini sudah "naik kelas", jangan buang kartunya. Tinggal lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah status dari PBI menjadi mandiri. Setelah itu, bayar iuran per bulan sesuai kelas yang diinginkan," tutur Rahmat Sentika.
Hari Hikmat yang juga Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Dampak Sosial menjelaskan, meski ada penghapusan 1,754 juta orang, namun secara keseluruhan jumlah penerima PBI 2016 malah bertambah menjadi 92,4 juta orang.
"Tambahan sekitar 8 juta orang ini, datanya sudah ada di tangan. Tinggal kami lakukan verifikasi dan validasi data. Kecuali 400 ribu bayi yang baru lahir dari keluarga penerima PBI," tuturnya.
Bagi peserta PBI yang keberatan namanya dihapus dalam daftar, menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, bisa mengadukan masalahnya ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS)-PBI baik di tingkat kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang dan kantor layanan operasional kabupaten/kota.
"Atau bisa melapor melalui alamat email yaitu, This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.," kata Fachmi menandaskan. (TW)
{jcomments on}