Perundang-Undangan Sektor Kesehatan Perlu Dibenahi
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menghadiri Sidang Promosi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jovita Irawati. Dalam desertasinya, Jovita membahas kerancuan perundangan di bidang kesehatan dengan judul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Oso, sapaan Oesman Sapta, mengapresiasi disertasi yang disampaikan Jovita Irawati. Menurutnya, persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan. Karena dalam praktek kedokteran, keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi dokter. Sementara profesi dokter juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan.
Sayangnya, kata Oso, hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik. Antara lain masalah ketidaksesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan.
"Padahal semestinya UU tersebut harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak dibidang kesehatan, khususnya para dokter," kata Oso di UPH Karawaci Tangerang Banten, kemarin.
Sementara Jovita menambahkan, perlunya kepastian hukum di bidang kedokteran. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum. Baik bagi konsumen, maupun dokter. Karena saat ini UU di bidang kesehatan masih tumpang tindih. "Misalnya saja sampai ada UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu dirubah sehingga cukup satu UU saja," kata Jovita.
Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang di pengadilan.
(M Bungalan/CN41/SMNetwork)
sumber: http://berita.suaramerdeka.com/