Komisi Fatwa MUI: Pemberian Vaksin pada Anak Hukumnya Wajib

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan orangtua untuk memberi vaksin pada anaknya. Karena pemberian vaksin, sebagai bagian dari pencegahan penyakit itu hukumnya wajib dalam Islam.

"Jadi masyarakat tak perlu ragu, apakah vaksin yanh digunakan halal atau tidak. Selagi hal itu digunakan untuk menjaga kesehatan lingkungan, penggunaan vaksin diperbolehkan," kata Asrorun di Jakarta, Jumat (4/3) di sela penjelasan seputar Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

PIN kan digelar pada 8-15 Maret serentak di seluruh Indonesia, kecuali DI Yogyakarta. Karena daerah tersebut sejak 2 tahun lalu telah menerapkan pemberian vaksin polio injeksi. Secara bertahap, vaksin polio oral akan digantikan menjadi injeksi, karena tidak memiliki efek samping.

Asrorun menegaskan, perdebatan seputar kehalalan vaksin seharusnya tidak terjadi lagi, setelah MUI mengeluarkan fatwa vaksin halal. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014, yang mengatur tentang produk makanan dan obat halal.

"Masyarakat seharusnya bisa menerima imunisasi jadi pengobatan preventif. Tapi jika belum ada materi yang tersertifikasi halal, bukan berarti itu tidak boleh diberikan untuk menjaga kesehatan,"ujarnya.

Apalagi, lanjut Asrorun, pemerintah saat ini juga tengah menyediakan vaksin halal, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang tentang makanan halal dan obat halal tersebut. (TW)

{jcomments on}