Indonesia Kekurangan Dosen Ilmu Kesehatan yang Memadai
Sebanyak 36 ribu dosen bidang Ilmu Kesehatan ternyata belum meraih gelar S2. Padahal untuk mengajar mahasiswa selama ini pemerintah mewajibkan gelar pendidikan strata dua tersebut.
Menurut Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Patdono Suwignjo, bahkan untuk Ilmu Kesehatan, masih ada dosen yang hanya memiliki gelar pendidikan D3.
"Konsekuensinya kalau belum mendapatkan gelar S2 maka akan dipensiunkan dan tunjangan sertifikasi akan dihentikan," kata Patdono saat melakukan visitasi di Surabaya, Jumat 25 Maret 2016.
Meskipun demikian, kebijakan memberikan sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Alasannya saat ini, jumlah penyelenggara program magister di bidang kesehatan juga masih terbatas.
Namun, menurut Patdono pemerintah tetap akan memfasilitasi dosen-dosen yang ingin mendapatkan sertifikasi S2. Caranya dengan membuka lebih banyak program magister.
"Program magister ini bisa meliputi Ilmu Keperawatan maupun Ilmu Kebidanan," lanjutnya.
Dengan pembukaan program semacam itu, Patdono berharap akan terjadi percepatan pada kalangan dosen yang belum bersertifikasi S2.
"Karena ini memang dalam rangka menyesuaikan dengan masa transisi amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang menyebutkan dosen minimal harus S2," kata Pratdono.
sumber: http://nasional.news.viva.co.id/