Peserta Melonjak Tinggi, Alasan BPJS Kesehatan Naik
Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mulai 1 April. Hal ini dilakukan lantaran BPJS Kesehatan mengalami kerugian yang cukup besar.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Donald Pardede, mengatakan dahulu Indonesia tidak memiliki sistem yang baik seperti BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, banyak masyarakat tidak mampu sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Ini yang harus kita bayar dalam lima sampai 10 tahun mendatang. Karena mereka baru keluar sekarang kan," kata dia di iNews, Senin (28/3/2016).
Dia melanjutkan, defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan adalah bukti bahwa minat masyarakat akan pelayanan lebih besar dari target. "Pertumbuhan peserta leih besar dari target. Pertama kita targetkan 120 juta, lalu ini kan jauh melebihi sampai 134 juta," tambah dia.
Sekadar informasi, penerapan tarif baru BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan terhitung pada1 April mendatang.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang baru diterbitkan, Perpres 19 Tahun 2016 akhir pekan lalu. Pada perubahan kedua Perpres 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan diketahui iuran untuk kelas I, II dan III, seluruhnya mengalami peningkatan.
Perubahan nilai iuran terjadi pada seluruh tarif BPJS Kesehatan. Namun, nominal kenaikan iuran di kelas I, II dan III mengalami perbedaan. Artinya, seluruh peserta BPJS yang merupakan kepesertaan mandiri dan perusahaan akan menyesuaikannya pada bulan depan.
sumber: http://economy.okezone.com