Kemristekdikti Beri Izin 8 PT Buka Prodi Kedokteran Baru
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menerbitkan izin pembukaan program studi (prodi) kedokteran di 8 perguruan tinggi (PT) di Indonesia. Izin tersebut diberikan khusus untuk daerah yang masih kekurangan tenaga dokter.
"Moratorium prodi kedokteran tidak berlaku di daerah yang kekurangan dokter. Dari 36 PT yang mengajukan, disetujui 8 PT," kata Menristekdikti, Mohammad Nasir usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Prodi Kedokteran kepada 8 PT, di Jakarta, Selasa (29/1).
Nasir mengungkapkan, dari 69 perguruan tinggi yang membuka prodi kedokteran, belum semuanya memiliki mutu dan kualitas yang sesuai harapan. Data Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT menunjukkan, hanya 15 prodi kedokteran memiliki akreditasi A, 19 prodi berakreditasi B dan 21 prodi berakreditasi C.
"Dari 69 PT, masih ada 11 PT yang angka kelulusan ujian kompetensi mahasisqa program pendidikan dokter (UKMPPD) dibawah 50 persen. Bahkan ada sejumlah PT yang angka kelulusan UKMPPD sebesar18 persen dan 21 persen," ujarnya.
Menurut Nasir, prodi kedokteran memiliki spesifikasi yang berbeda dengan prodi lain. Karena mahasiswa kedokteran tidak cukup lulus secara akademis tetapi juga masih diwajibkan pendidikan pra klinis (co-as) dan ujian klinis untuk mendapatkan surat tanda registrasi profesi kedokteran.
"Sekarang sistemnya dibuat lebih ringkas lewat UKMPPD. Lulus ujian tak hanya secara akademik, tapi juga bisa langsung dapat STR untuk praktik," ujarnya.
Nasir menegaskan, kelulusan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) menjadi penting karena hal itu menjadi syarat bagi mahasiswa agar bisa praktik menjadi dokter.
"Jika mahasiswa lulus UKMPPD, ia bukan saja sudah lulus secara akademik tetapi juga memiliki ijazah yang setara dengan Surat Tanda Register (STR) bagi dokter baru yang akan praktik," katanya.
Menurut Nasir, uji kompetensi tersebut bertujuan untuk memenuhi kualifikasi mahasiswa kedokteran sesuai standar. Dan pada akhirnya meningkatkan kompetensi para sarjana kedokteran di bidang profesinya.
"Dengan adanya UKMPPD, diharapkan prodi kedokteran bisa lebih bertanggungjawab dalam menghasilkan lulusan yang berkompeten sesuai standar kompetensi dokter Indonesia," ucap Nasir.
Nasir mengingatkan bahwa perguruan tinggi yang mendapatkan ijin prodi kedokteran tidak boleh menerima jumlah mahasiswa melebihi kapasitas. Untuk prodi kedokteran dengan akreditasi C maksimal jumlah mahasiwa 50 orang, akreditasi B maksimal 100 orang dan akreditasi A maksimal 150 orang.
"Jika tidak taat aturan, kami tak segan mencabut izinnya," kata Nasir.
Adapun 8 perguruan tinggi yang mendapatkan izin prodi kedokteran adalah Universitas Khairun Ternate, Universitas Alauddin Makassar, Universitas Bossowa, Makassar, Universitas Ciputra Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Nasir menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembenahan dalam prodi kedokteran, terutama pada penyediaan dosen. Setiap prodi kedokteran minimal harus memiliki dosen tetap sebanyak 18 orang.
"Jika jumlah dosennya kurang, maka kuota penerimaan mahasiswa baru harus dikurangi agar komposisi jumlah mahasiswa dengan dosennya menjadi ideal," ujarnya.
Menristekdikti juga mengingatkan kalangan perguruan tinggi untuk hanya menerima mahasiswa prodi kedokteran dari lulusan sekolah menengah atas (SMA) jurusan IPA. Hal itu untuk menjaga mutu prodi kedokteran.
"Karena menerima mahasiswa kedokteran dari jurusan IPS itu sama saja buang-buang waktu. Karena siswa tersebut tidak memiliki dasar-dasar ilmu untuk menjadi dokter," ucap Nasir menegaskan. (TW)