Indeks Kualitas Fasilitas Mitra Capai Rata-Rata 73 Persen
Hasil kajian yang dilakukan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK-UGM) Tahun 2015 menunjukkan indeks kualitas fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan rata-rata 73 persen.
"Dengan rincian kualitas input sebeser 79 persen, kualitas proses 65 persen dan kualitas outcome 76 persen," kata Kepala Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM dr. Hanevi Djasri saat memaparkan hasil kajiannya tersebut, di Jakarta, Kamis (31/3).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hub Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan dan Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Togar Sialagan.
Dijelaskan, kajian dilakukan di 49 kabupaten/kota di 14 provinsi. Pemilihan lokasi sasaran dilakukan secara acak. Data diambil melalui survei dan wawancara kepada 533 orang pengelola Puskesmas, dokter praktik pribadi, klinik dan rumah sakit.
"Selain itu, kuesioner juga kami tanyakan pada 1.893 pasien peserta BPJS Kesehatan," ucap pria yang aktif sebagai Ketua Indonesia Healthcare Quality Network itu.
Hanevi mengemukakan, kualitas input dinilai dari hasil survei dan wawancara kepada pimpinan atau pengelola fasilitas kesehatan, meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan dan sarana-prasarana.
Sedangkan kualitas proses dan outcome, lanjut Hanevi, dinilai berdasarkan pendapat atau persepsi dari pasien berdasarkan pengalaman mereka saat mendapatkan pelayanan.
"Proses meliputi lama tunggu, interaksi antara dokter dengan pasien, pemeriksaan fisik dan terapi. Sedangkan outcome terdiri dari perubahan tingkat pengetahuan dan perilaku, serta kepuasan pasien," ujar Hanevi.
Diakuinya, kajian yang dilakukan belum dapat memberi informasi apa saja faktor yang mempengaruhi kualitas fasilitas kesehatan. Meski demikian, kajian itu dapat menjadi sumber informasi bagi seluruh pemangku kepentingan, guna menyusun berbagai upaya peningkatan kualitas pada fasilitas kesehatan.
Hanevi menambahkan, metode kajian menggunakan instrumen yang sama seperti digunakan BPJS Kesehatan pada 2014.
Instrumen pengukuran juga akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 yaitu mencakup aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien dan efisiensi biaya.
Sementara itu, Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Togar Sialagan mengatakan, hasil kajian itu akan dijadikan acuan BPJS Kesehatan untuk membangun mekanisme pengukuran cakupan efektif bersama stakeholders kesehatan lainnya.
Kajian yang dilakukan bersama Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2015 itu, juga bertujuan untuk membangun sistem pengukuran cakupan efektif dari program Jaminan Kesehatan Nasional. (TW)
{jcomments on}