Masyarakat Diimbau Tak Membeli Obat Secara Online
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan yang mengharuskan adanya peresepan dokter secara daring (online).
"Kalau itu obat keras, ya harus menggunakan resep dokter. Kalau masyarakat langsung memesan obat keras di toko "online" jelas itu ilegal dan melanggar," kata Roy di Jakarta, Senin (25/4).
Roy mengatakan pengawasan peredaran produk farmasi seperti obat-obatan dan kosmetik secara daring memang lebih sulit ketimbang pengawasan di toko konvensional. Perlu ada regulasi yang jelas dan ketat terkait hal itu.
"Kami sudah bicara ke Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, kalau ini perlu diatur. BPOM siap sebagai pengawasnya," ujarnya.
Roy menjelaskan, perdagangan elektronik atau e-commerce merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditolak di era teknologi saat ini.
Karena itu, ia mengimbau pada masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli produk-produk farmasi secara daring.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Dewi Prawitasari menjelaskan, obat-obatan ilegal yang dijual secara daring biasanya yang merupakan resep dokter untuk penyakit-penyakit spesifik.
"Pada umumnya obat yang dijual online itu untuk menyembuhkan sakit malaria, diabetes, hipertensi. Penyakit-penyakit yang nongeneratif," katanya.
BPOM bekerja sama dengan sejumlah instansi lain menyita tiga juta lebih produk kosmetik, obat-obatan, dan obat tradisional ilegal, kedaluwarsa, serta mengandung bahan kimia obat dan bahan berbahaya.
"Temuan ada 4.441 item atau 3.172.937 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,8 miliar," kata Roy.
Temuan tersebut mencakup wilayah operasi di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan pada Februari-Maret 2016, dengan temuan sarana ilegal 174 dari 250 sarana yang diperiksa.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 52 kasus atau 29,89 persen dilanjutkan ke pengadilan. (TW)