Pemerintah Terapkan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan
Guna mengoptimalisasi pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Jika layanan di FKTP buruk, maka kapitasinya akan dikurangi," kata Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno usai penandatanganan Peraturan Bersama antara Kemenkes dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang Petunjuk Teknis KBK, di Jakarta, Selasa (21/6).
Untung menambahkan, upaya itu dilakukan karena FKTP merupakan ujung tombak pelayanan primer dalam JKN. Sehingga kinerjanya harus berfungsi dengan baik.
"Karena hingga kini masih banyak pasien yang dirujuk ke rumah sakit tanpa alasan yang jelas. Seharusnya 144 jenis penyakit bisa ditangani di FKTP, tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit," tuturnya.
Bentuk FKTP sendiri bisa berupa Puskesmas, dokter praktek perorangan maupun klinik pratama. Oleh karena itu dia mendukung adanya KBK agar performa FKTP bisa ditingkatkan.
"Kami mendukung adanya KBK ini agar pelayanan primer bisa bekerja lebih baik lagi. KBK ini didukung dengan sistem reward and punishment," katanya
Untung menjelaskan, penilaian dilihat dari bagaimana FKTP ini berupaya meningkatkan kinerjanya dalam melakukan promosi preventif.
"Jika kinerjanya bagus, maka pemerintah akan memberi insentif," ucapnya.
Namun, Untung menambahkan, jika FKTP ini sering merujuk pasien bahkan pada pasien yang tidak sakit pun, maka sanksi yang akan dijatuhkan ialah pengurangan kapitasi.
Diketahui, untuk klinik pratama atau dokter perorangan satu peserta tiap satu bulan kapitasinya maksimal Rp8.000-Rp10.000 dan puskesmas Rp6.000. Ia mengaku perubahan ini memang tidak mudah, namun dalam bisnis asuransi KBK ini sudah biasa diterapkan.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah menginginkan FKTP itu berperan dalam pelayanan promotif dan preventif.
Dia menjelaskan, FKTP minimal pernah bertemu dengan peserta terdaftar melalui home visit. Lalu bagi pasien dengan penyakit berat misalnya jantung atau diabetes yang sudah stabil dan hanya memerlukan obat bisa dilayani kembali di FKTP.
"Jadi ada komitmennya. Jika FKTP sudah berkomitmen dalam layanan yang dimaksud maka kapitasinya akan full. Jika tidak komitmen konsekuensinya kapitasinya dikurangi. Tetapi jika layanannya melebihi komitmen, maka akan ada reward," kata Fachmj nenegaskan.
Fachmi menerangkan, saat ini ada 34 provinsi yang bersepakat untuk menerapkan KBK di puskesmas provinsi. Sebanyak 33 provinsi telah melaksanakan KBK di 960 puskesmas dan satu provinsi yang belum merealisasikan adalah Jawa Timur yang masih menunggu petunjuk teknis KBK.
"Petunjuk teknis KBK sendiri sudah ditandatangani, sehingga bisa menjadi acuan yang lebih memantapkan penerapannya," tutur Fachmi.
Ditambahkan, petunjuk teknis KBK yang disepakati meliputi persiapan penerapan pembayaran kapitasi berbasis komitmen, pelaksanaan pembayaran kapitasi, penilaian komitmen pelayanan dan monitoring dan evaluasi.
Lalu indikator penilaian komitmen pelayanan yaitu angka kontak komunikasi, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, rasio peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis rutin berkunjung ke FKTP dan indikator tambahan rasio kunjungan rumah. (TW)
{jcomments on}