Rumah Sakit Diminta Tidak Tergiur Tawaran Produk Berharga Murah
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek meminta rumah sakit untuk tidak tergiur dengan tawaran produk vaksin berharga murah dari agen penjual obat. Demi alasan kesehatan, belilah vaksin sesuai prosedur yang benar.
"Harus diingat vaksin itu dimasukkan dalam tubuh anak, jadi pastikan mutunya. Jangan tergiur dengan biaya yang lebih murah," kata Nila FA Moeloek kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (24/6) menanggapi temuan vaksin palsu di DKI, Banten dan Jawa Barat.
Nila menambahkan, vaksin palsu tersebut kemungkinan beredar di klinik dan rumah sakit swasta. Karena pembelian vaksin di rumah sakit pemerintah dilakukan melalui e-catalog, yang mana keamanan produknya terjamin.
"Pembuat vaksin palsu menyasar pada klinik dan rumah sakit swasta yang melakukan sendiri pembelian obat-obat maun vaksinnya," tutur Menkes.
Untuk itu, ia berharap, masyarakat yang ada di seputaran lokasi ditemukannya peredaran vaksin palsu di wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat untuk melaporkan anaknya yang sakit setelah mendapat vaksinasi.
"Para pelaku pembuat vaksin palsu menyebut isi dari vaksin adalah cairan infus dan antibiotika. Jika dilihat dari bentuk botolnya yang kecil, kemungkinan tidak berdampak," kata Menkes.
Tentang isi vaksin palsu, Menkes belum dapat menjelaskan, karena masih dalam pengujian di laboratorim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dan proses pengujian barus selesai dalam tiga hari.
Namun, yang dikhawatirkan Nila Moeloek adalah produk tersebut dibuat secara tidak steril. Apalagi, informasi menyebutkan pembuatan vaksin palsu itu menggunakan botol dan vial bekas.
"Botol dan vial vaksin tersebut diambil dari sampah rumah sakit yang tidak dihancurkan. Jadi bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Nila.
Menkes mengungkapkan, peredaran vaksin palsu sebenarnya sudah terdeteksi Badan POM sejak 2013 lalu. Namun, pelakunya belum bisa ditangkap karena berpindah-pindah.
"Kami berterima kasih pada Bareskrim Polri yang sudah membongkar kasus vaksin palsu ini. Kami minta mereka dihukum seberat-beratnya, karena kami tak mentolerir tindakan pemalsuan tersebut," ucap Nila Moeloek.
Oleh Bareskrim, kasus tersebut sudah diselidiki sejak tiga bulan lalu dan kini terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun.
"Jika ada fasilitas layanan kesehatan yang terlibat dalam kasus ini akan kami beri sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Nila menegaskan.
Ditanya apakah kasus ini mengganggu progarm imunisasi nasional, Menkes menegaskan, belum. Karena pada program imunisasi nasional, pemerintah membeli produk pada perusahaan farmasi yang terpercaya.
"Jika ada orangtua yang tidak yakin dengan pemberian vaksin terhadap anaknya. Bisa berkonsultasi dengan dokter agar dilakukan vaksinasi ulang untuk kekebalan sempurna," ujar Menkes menandaskan. (TW)
{jcomments on}