Kemkes Luncurkan Layanan 119
Kemkes Luncurkan Layanan 119
Kementerian Kesehatan (Kemkes) meluncurkan layanan kegawatdaruratan medis dengan kode akses 119. Diharapkan upaya tersebut menjadi terobosan baru dalam kegawatdaruratan di Indonesia.
"Layanan kegawatdaruratan medis dengan nomor 119 dapat diakses secara luas baik melalui telepon rumah maupun selular. Dan yang terpenting tidak dipungut biaya," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek usai peluncuran "Pusat Komando Nasional/National Comand Center (NCC) 119 di Jakarta, Jumat (1/7).
Menkes menjelaskan, layanan kegawatdaruratan medis semacam 119 saat ini menjadi penting. Karena data Health Sector Review 2014 menunjukkan terjadi pergeseran pola penyakit pada 3 penyakit tertinggi yang menjadi beban pemerintah.
"Tiga penyakit itu adalah penyakit cerebrovaskular (peringkat pertama), kecelakaan lalu lintas (kedua) dan penyakit jantung iskemik (ketiga)," ujarnya.
Menurut Nila Moeloek, peluncuran layanan 119 sejalan dengan agenda Nawa Cita pemerintah yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk itu, Kemkes mewujudkannya melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
"Layanan 119 merupakan kolaborasi nasional antara pemerintah pusat dan daerah. Terjadi integrasi antara Pusat Komando Nasional yang ada di Kemkes dengan Public Safety Center (PSC) di tiap kabupaten/kota," ujar Nila.
Dijelaskan, PSC merupakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2013 yang mana seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC. Untuk itu, secara bertahap layanan akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kabupaten/kota) memiliki PSC.
"PSC saling berjejaring dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk mobilisasi atau merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat," tuturnya.
PSC juga dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya diluar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran, tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.
Adapun layanan PSC yang dapat diakses, antara lain, penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat dan informasi ambulance. (TW)
{jcomments on}