Cegah Korupsi: Masyarakat bisa Pantau 3 Layanan Publik Lewat Aplikasi "Jaga"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi "Jaga" guna mencegah terjadinya korupsi pada fasilitas dan layanan publik di 4 kementerian dan lembaga negara. Masyarakat diminta juga ikut memantau.
"Laporkan jika masyarakat melihat ada hal yang menyimpang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam peluncuran "Jaga" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7).
Empat kementerian dan lembaga negara itu disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Aplikasi "Jaga" rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Desember 2016, yang meliputi Jaga Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku dan Jaga Puskesmasku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melihat informasi di tiga layanan publik tersebut," ucap Agus Rahardjo.
Selain itu masyarakat juga bisa memberi saran atau melaporkan kasus yang ditemukan di lapangan terkait dengan 3 layanan tersebut.
Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Naim mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Jaga ini. Aplikasi tersebut menjadi bagian dari transparansi informasi sehingga masyarakat bisa ikut membantu memberantas tindak korupsi.
"Kami sendiri juga melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti edukasi pendidikan anti korupsi, transparansi penggunaan anggaran hingga dana riset," ucap Ainun.
Sementara itu Menkes Nila FA Moeloek mengatakan aplikasi Jaga akan membuat kerjasama antara Kemenkes dengan KPK semakin erat.
"Kita sudah jalin kerjasama cukup lama dan dengan aplikasi Jaga ini tentunya harapan akan terus meningkat," katanya.
Dijelaskan, aplikasi Jaga itu sendiri memiliki dua sisi fungsi. Yakni sebagai edukasi kepada masyarakat terkait layanan publik yang baik dan sisi lain sebagai pengawas internal lembaga.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya melakukan beberapa hal untuk pencegahan korupsi seperti peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, penerapan program pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system, sosialisasi dan pelatihan, penelitian serta pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (TW)
{jcomments on}