Menkes: Kenaikan Harga Bisa Tekan Jumlah Perokok Muda
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek menyambut baik rencana pemerintah menaikkan besaran cukai rokok. Karena hal itu bisa menekan jumlah populasi perokok muda.
"Banyak pelajar merokok karena harganya terbeli oleh uang jajan mereka. Karena itu, saya sangat setuju jika harga rokok dinaikkan," kata Nila Moeloek, di Jakarta, Selasa (24/8).
Menkes ditanya seputar rencana pemerintah menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus, seperti diberitakan sebelumnya. Upaya tersebut selain untuk mengurangi jumlah perokok juga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Kembali ditanya apakah harga rokok Rp 50 ribu per bungkus dianggap tepat, Nila Moeloek mengatakan, pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk menilai besaran harga rokok. Namun, yang terpenting adalah harga rokok tersebut tak lagi terjangkau bagi kalangan muda.
"Kemkes hanya mengurusi dampak kesehatan dari rokok. Urusan harga silakan tanya pada Kementerian Keuangan," ujarnya.
Ditambahkab, perokok sangat rentan terserang berbagai penyakit, termasuk infeksi paru-paru karena banyaknya zat kimia berbahaya yang masuk ke dalam tubuh. "Tidak ada obat yang bisa menghentikan orang dari rokok, kecuali atas kemauan sendiri untuk bisa hidup sehat," katanya.
Ditanyakan apakah anggaran dari kenaikan cukai rokok akan digunakan untuk menambah anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang dalam dua tahun terakhir ini selalu defisit, Menkes mengatakan, hal itu belum dibahas lebih lanjut.
"BPJS Kesehatan mengalami defisit karena harus menanggung pengobatan penyakit-penyakit degeneratif berbiaya mahal seperti jantung, stroke dan ginjal. Padahal semua penyakit itu bisa dicegah dengan gaya hidup sehat. Termasuk menghindari rokok," kata Nila menegaskan.
Soal penggunaan rokok elektrik, Menkes menilai, hal itu tak lebih sehat dibandingkan rokok tembakau. Pasalnya, asap yang dihirup dari rokok elektrik sepenuhnya masuk ke paru-paru.
"Kami minta pada kaum.muda untuk tidak mengkonsumsi rokok elektrik. Jika rokok biasa, sebagian asapnya dibuang, beda dengan rokok elektrik yang langsung terhirup ke paru-paru. Jadi lebih berbahaya," kata Menkes. (TW)