BPOM didesak fokus ke pembuatan dan distribusi obat
Sekelompok pria berseragam putih menempelkan selembar stiker bertuliskan 'penyegelan sementara' pada pintu besi sebuah toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (07/09).
Selagi penempelan stiker dilakukan, beberapa pria berseragam putih lainnya sibuk mengangkut belasan kardus dari sejumlah toko obat di pasar tersebut.
Aksi razia Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Polri dan Pemerintah DKI Jakarta itu berujung pada penyegelan enam toko obat. Keenam toko itu didapati menjual obat keras tanpa resep dokter dan obat kedaluwarsa.
"Mereka menjual obat yang kemasannya ada logo bulatan merah dengan huruf K hitam. Obat itu adalah obat keras. Masyarakat jangan membeli obat semacam itu di toko obat karena toko obat tidak diberi kewenangan untuk menjual obat keras, misalnya antibiotik, obat penurun tekanan darah," kata Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari.
Apotek rakyat dan toko obat
Di Pasar Pramuka, ada berbagai kios yang menjual obat. Pada dasarnya, menurut Dewi, kios-kios itu terbagi menjadi dua kategori, apotek rakyat dan toko obat.
Toko obat hanya diijinkan menjual obat dengan kemasan berlogo bulatan hijau dan bulatan biru. Obat dengan bulatan hijau artinya dijual secara bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter, seperti parasetamol.
Adapun obat dengan bulatan biru disebut pula obat bebas terbatas karena, meskipun obat keras, obat itu dapat diakses bebas tanpa resep dokter. Contoh obat dengan bulatan biru adalah sejumlah obat batuk tablet dan sirup.
Akan tetapi, toko obat tidak diperkenankan menjual obat daftar G (gevaarlijk/bahaya) alias obat keras, yang bila digunakan sembarangan bisa meracuni tubuh dan memperparah penyakit.
Obat dengan tanda bulatan merah dengan huruf K hitam itu hanya bisa dijual di apotek atau apotek rakyat, toko obat yang telah dinaikkan statusnya menjadi apotek karena menjual obat resep dokter.
Obat keras bisa diperoleh dengan mudah
Selang 10 menit setelah Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, menyampaikan keterangan, saya menelusuri sejumlah toko obat di pasar tersebut dan mendapatkan obat penurun hipertensi yang tergolong obat keras, tanpa resep dokter.
Hal itu, menurut Marius Widjajarta selaku Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, membuktikan pengawasan BPOM lemah.
Marius menyebutkan pengawasan terhadap obat mencakup ranah hulu dan hilir.
"Selama ini yang ditangani yang hilir, penertiban terhadap toko obat yang menjual obat ilegal dan obat kadaluwarsa. Tapi pengawasan di bagian hulu, pembuatan obat dan distribusinya, tidak pernah diutak-atik," kata Marius.
BPOM, lanjut Marius, memiliki 'dinamika produksi bahan baku hingga distributor'. Laporan itu seharusnya berisi jumlah obat yang tidak laku, lalu kadaluwarsa, dan dikembalikan ke produsen.
"Laporannya banyak yang tidak ada. Padahal dari situ bisa ketahuan, misalnya satu produsen mengolah bahan baku sebanyak satu kilogram lalu memproduksi seribu kapsul. Kemudian distribusi kapsul itu ke mana saja," kata Marius.
Ketiadaan laporan yang mendeteksi produksi obat dan peredarannya itulah, menurut Marius, membuka banyak celah.
Bukan hanya tugas pemerintah
Namun, pernyataan Marius ditepis Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari. Menurutnya, pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tugas pelaku usaha dan dari masyarakat.
"Yang namanya distribusi ilegal itu akan selalu ada. Kita selalu mengawasi, tapi kita ajukan ke pengadilan, putusan pengadilan tidak membuat jera. Karena hanya hukuman percobaan dan denda Rp50 juta. Sehingga akan terus-menerus dilakukan," kata Dewi.
Pada 2 September lalu, Polri dan BPOM menemukan 42,48 juta butir obat ilegal berbagai jenis, berikut alat produksinya di sebuah pabrik di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, senilai Rp30 miliar.
Obat ilegal yang ditemukan terdiri dari Tramadol 24,9 juta butir, Trihexyphenidyl 2 juta butir, Carnophen 10,38 juta butir, Somadryl 4 juta butir, dan Dextrometorphan 1,18 juta butir.
Jika disalahgunakan, Tramadol dan Trihexyphenidyl memicu ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Adapun Carnophen dan Somadryl, yang mengandung carisoprodol dan dexthromethorpan, ialah obat batuk yang menimbulkan efek halusinasi pada pengonsumsinya.