BPJS Kesehatan: Iuran Bulanan Kini Diberlakukan untuk Satu Keluarga
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah pola pembayaran iuran bulanan bagi pesertanya. Jika sebelumnya satu virtual account (VA) untuk satu orang, kini satu VA diberlakukan untuk sekeluarga.
"Dengan demikian tagihan iuran akan dikenakan berdasarkan jumlah orang yang ada dalam kartu keluarga (KK), bukan perseorangan lagi," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan,Bayu Wahyudi, di Jakarta, Rabu (14/9).
Dijelaskan, aturan yang diterapkan mulai 1 September 2016 itu hanya untuk peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-JIS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.
"Perubahan pola pembayaran ini dilakukan untuk memudahkan peserta agar iuran anggota keluarga yang tak ada yang terlewatkan. Sehingga kartunya bisa digunakan saat tiba-tiba jatuh sakit," ucap Bayu menegaskan.
Bayu mengakui, angka kepatuhan pembayaran bagi peserta mandiri sangat rendah, dibawah 50 persen. Dari 19 juta peserta mandiri diperoleh pendapatan dari iuran sebesar Rp4 triliun, namun pengeluaran untuk kelompok tersebut mencapai Rp16 triliun.
"Jika kondisi ini dibiarkan, maka BPJS Kesehatan bisa kolaps karena anggarannya defisit terus. Karena prinsip asuransi itu gotong royong, maka mereka yang sehat diminta ikut membantu yang sakit," tuturnya.
Ditambahkan, meski pembayaran iuran hanya dikenakan pada 1 VA pada pelaksanaannya akan dipecah secara sistem pada masing-masing nomor peserta keluarganya. Sehingga saat berobat tetap menggunakan kartu dengan namanya sendiri.
"Waktu berobat, anak tetap menggunakan kartunya sendiri. Bukan pakai kartu orangtuanya," ujarnya.
Jika ada peserta mandiri yang tidak mampu secara ekonomi menerapkan 1 VA ini, Bayu mengatakan, pihaknya akan membantu menghubungi dinas sosial setempat untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok penerima biaya iuran (PBI) baik menggunakan anggaran pusat maupun daerah.
"Program JKN ini diharapkan memberi manfaat bagi seluruh warga Indonesia. Bagi yang mampu diminta bayar sendiri, tapi yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah," ujarnya.
Ditanyakan jika ada anak yang sudah bekerja dan jaminan kesehatannya ditanggung kantor, Bayu menegaskan, tidak akan terjadi pembayaran iuran ganda. Karena nomor yang dipergunakan sebagainpeserta berasal dari kartu tanda penduduk.
"Jika nomornya sudah terdaftar, maka tidak bisa didaftarkan lagi. Nomor KTP itu berlaku selamanya. Kecuali orang tersebut punya KTP dengan nomor yang berbeda," katanya.
Pembayaran iuran secara kolektif untuk satu keluarga, menurut Bayu, tak hanya lebih praktis tetapi juga lebih hemat. Karena hanya dikenakan satu kali biaya administrasi per satu kali transaksi.
Karena untuk pembayaran melalui channel pembayaran swasta seperti Indomaret, Alfamart, Pegadaian, kantor pos dan JNE dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi pembayaran.
"Jika sebelumnya 4 kartu kena biaya administrasi Rp10 ribu, sekarang jadi lebih hemat. Cukup membayar Rp2.500 untuk 4 kartu," ujarnya.
Status aktivasi peserta sebelum pembayaran September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkankan status peserta yang telah membayar iuran pada September 2016 akan aktif untuk seluruh anggota keluarga.
Untuk peserta yang terdaftar dalam autodebet, Bayu meminta untuk segera memperbaharui datanya. Batas waktu perubahan data ditunggu hingga 25 Oktober 2016.
"Bila sampai batas itu peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada November 2016 secara otomatis proses autodebet akan dihentikan," katanya.
Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri baik melalui ATM, teller, internet banking, SMS/Mobile Banking.
Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. (TW)