Apotek Rakyat Tak Boleh Beroperasi Tanpa Pengawasan Apoteker
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek menegaskan, apotek rakyat tak boleh membuka gerainya tanpa didukung keberadaan apoteker. Karena setiap pengelolaan obat harus ada tanggungjawab dari apoteker.
"Obat itu sifatnya racun, jadi tidak boleh sembarangan orang yang memberikan. Jika tidak ada pengawasan apoteker, maka praktik apotek tidak diperkenankan," kata Nila Moeloek usai penandatanganan pembentuk Komite Bersama Kemenristekdikti, di Jakarta, Jumat (16/9).
Nila mencontohkan, pemberian antibiotik yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tanpa apoteker, dikhawatirkan isi dan jumlah antibiotik itu tak sesuai dengan dosis yang sesuai.
"Jika pasien sudah resisten terhadap antibiotika yang ada, hal itu berbahaya. Nyawa taruhannya," ujar Menkes menegaskan.
Untuk itu, lanjut Nila Moeloek, pihaknya berencana akan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 Tahun 2007 tentang Operasional Apotek Rakyat. Karena dalam pelaksanaannya, operasional apotek rakyat tidak disertai dengan pengawasan apoteker.
"Kami saat ini tengah melakukan kajian untuk pencabutan permenkes tersebut. Jika apotek rakyat tidak melengkapi syarat untuk pembentukan apotek, maka pelaksanaannya menjadi ilegal," kata Menkes.
Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.
Tulus menyebut apotek rakyat sebagai apotek "abal-abal" karena tidak memiliki kriteria dan standar yang jelas. Mayoritas apotek rakyat juga tidak memiliki apoteker sebagaimana diatur dalam Permenkes Apotek Rakyat. Selain itu, berdasarkan temuan BPOM, di beberapa apotek rakyat justru beredar obat-obatan ilegal. (TW)