Perlunya Dikembangkan Pos UKK Bagi Pekerja Sektor Informal
Kementerian Kesehatan akan mengembangkan lebih banyak lagi Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) guna melayani pekerja sektor informal. Mengingat, saat ini ada kecenderungan badan usaha ataupun pemilik perusahaan mulai abai dengan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
"Setiap jenis pekerjaan baik pada pekerja formal maupun informal memiliki risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan," kata Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemkes, Anung Sugihantono saat membuka seminar bertajuk "Sosialisasi Masyarakat Hidup Sehat dengan Pos UKK" di Jakarta, Selasa (8/11).
Melalui Pos UKK, lanjut Anung Sugihantono,
para pekerja sektor informal akan dibangun kesadaran dan pengetahuan terkini tentang bahaya di lingkungan kerja. Sehingga mereka bisa terhindari dari gangguan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 menunjukkan, ada sebanyak 114 juta pekerja atau 48 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237,64 juta orang. Dari jumlah itu, ada 68,4 juta atau 60 persen bekerja di usaha skala mandiri, mikro dan kecil, serta 45,6 juta atau 40 persen di usaha skala menengah dan besar.
"Karena jumlah mereka yang begitu besar, perlu dibangun sistem layanan kesehatan yang bersumberdaya dari, oleh dan untuk pekerja itu sendiri melalui Pos UKK," tuturnya.
Kegiatan yang dikembangkan di Pos UKK meliputi upaya promotif, preventif dan pengobatan sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit.
"Penekanan pada upaya promosi dan preventif untuk mengubah perilaku para pekerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain ikut meningkatkan kesehatan pekerja," kata Anung menandaskan.
Pos UKK perlu dibentuk saat kelompok kerja membutuhkan pemecahan masalah kesehatan di kelompoknya. Pos tersebut dibentuk di lokasi kelompok pekerja dengan jumlah minimal 10 orang dan maksimal 50 orang, serta diutamakan dari jenis pekerjaan yang sama.
Data Direktorat Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Kemkes mencatat hingga September 2016 sudah ada 1.610 Pos UKK yang terintegrasi dengan Puskesmas di 32 Provinsi, meliputi pos UKK nelayan, petani padi/sawah, petani sawit/karet/kopi/perkebunan, pengrajin batik/tenun/kayu, pengrajin makanan/minuman.
"Kami harap Pos UKK terus berkembang hingga seluruh provinsi. Karena pada 2025 ada tantangan bonus demografi dimana jumlah usia produktif bertambah banyak," ucap Anung menegaskan. (TW)
{jcomments on}