136 Kabupaten/Kota Diminta Segera Integrasikan Jamkesda ke JKN-KIS
Hingga saat ini tercatat masih ada 136 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang belum mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-KIS. Proses integrasi menjadi penting agar seluruh rakyat Indonesia terjamin kesehatannya.
"Diharapkan proses integrasi itu bisa dilakukan secepatnya. Sehingga pada 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin kesehatannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam acara Bincang JKN-KIS bertema "Menuju Rakyat Sehat dan Sejahtera Melalui Program JKN-KIS" di Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Tjahjo Kumolo, pengintegrasian program Jamkesda ke dalam program JKN-KIS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pasal 67. Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan program strategis nasional.
Sejak diluncurkan program JKN pada 1 Januari 2014 lalu tercatat baru ada 378 kabupaten/kota yang mengintegrasikan program Jamkesdanya ke JKN-KIS. Padahal hampir seluruh kampanye politik kepala daerah menawarkan program jaminan kesehatan.
"Hampir 91 persen janji kampanye politik calon kepala daerah, bupati, dan wali kota salah satunya memberi pengobatan gratis pada warganya. Jika sebelumnya dana kesehatan dikelola sendiri, sekarang saatnya diserahkan ke program JKN-KIS," tutur Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, dirinya sudah memberikan instruksi kepada kepala daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk menunjang suksesnya JKN-KIS. Selain, upaya peningkatan akses kesehatan di berbagai daerah. Sehingga masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan yang memadai.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari pada kesempatan yang sama menyatakan dukungan pemda sangat menentukan optimalisasi program JKN-KIS.
"Tiga peran penting pemda dalam program JKN-KIS adalah memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan dan menguatkan tingkat kepatuhan," ujar Andayani Budi.
Selain itu, ditambahkan Andayani, pelaksanaan sistem kendali mutu dan biaya serta sistem pembinaan dan pengawasan merupakan sejumlah isu yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani Pemda.
Jumlah peserta integrasi Jamkesda sampai dengan November 2016 adalah 15.151.350 jiwa. Dari 34 provinsi sudah 32 provinsi telah mengintegrasikan sebagian atau seluruh Jamkesda Kabupaten/Kota di wilayahnya.
"Terdapat 15 provinsi yang berkontribusi melalui sharing iuran/peserta dalam pembiayaan integrasi Jamkesda dengan pola yang bervariasi, misalkan 40 persen iuran dibayar oleh pemerintah provinsi atau 60 persen oleh Pemkab/kota," katanya.
Disebutkan 15 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan.
"Ada 4 provinsi yang sudah masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) atau kepesertaan JKN-KIS dari penduduknya diatas 95 persen yaitu DKI Jakarta, Aceh, Papua Barat dan Gorontalo," ucapnya.
"Peran Pemda yang tak kalah penting adalah mengadvokasi masyarakat dan badan usaha untuk menjadi peserta JKN-KIS di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)," kata Andayani menandaskan. (TW)
{jcomments on}