Dorong Kepala Daerah Alokasikan Anggaran JKN-KIS
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi kepada 4 provinsi, 120 kabupaten dan kota. Karena telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional. Mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum 2019.
Penyerahan penghargaan dilakukan mendagri kepada gubernur, bupati dan wali kota usai acara penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara. Dihadiri Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan tersebut, mendagri mengingatkan kembali implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS.
Dalam Inpres tersebut, bupati dan wali kota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN. Memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam JKN-KIS. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas.
Memastikan BUMD mendaftarkan, memberikan data lengkap dan benar, serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya. Serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.
Memastikannya, presiden menginstruksikan para gubernur meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota. Terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas. Serta menginstruksikan agar gubernur mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isi edaran ini, antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke program JKN-KIS. Kepala daerah juga diminta mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by address.
”Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda. Karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS,” kata Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. (sct/wid/fer)