Ini Surat Menkes Perpanjangan Kontrak RS Mitra JKN-KIS
RS yang menjalani proses akreditasi tetap menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.
BPJS Kesehatan telah mengingatkan sejumlah rumah sakit (RS) untuk mengurus akreditasi sebagai salah satu syarat kerja sama dalam rangka memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, mengatakan akreditasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN sebagaimana telah diperbarui lewat Permenkes No.99 Tahun 2015.
Budi menjelaskan pemerintah telah merekomendasikan seluruh RS mitra BPJS Kesehatan terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019. RS yang tidak mengurus akreditasinya terancam diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan. “Akreditasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi RS yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS,” kata Budi belum lama ini.
Merespon perkembangan itu Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek menerbitkan surat tertangggal 7 Mei 2019 kepada BPJS Kesehatan. Dalam surat itu, Nila menginstruksikan sedikitnya 4 hal terhadap RS yang belum melakukan akreditasi kembali atau belum memperpanjang masa berlaku akreditasinya (reakreditasi). Pertama, RS yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan menunggu penetapan kelulusan dapat memberi pelayanan sesuai kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.
Kedua, RS yang sudah mendaftar dan menunggu proses survei diperkenankan untuk tetap memberikan pelayanan tertentu antara lain gawat darurat, hemodialisa, kemoterapi, dan radioterapi. Ketiga, RS yang lalai melaksanakan kewajiban akreditasi diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Keempat, untuk Kabupaten/Kota dengan akses pelayanan kesehatan yang terbatas, Nila mengusulkan RS yang belum terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. RS itu akan didorong untuk segera menjalani akreditasi. “Kami berharap BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban dalam membayar klaim kepada RS tepat waktu,” tutupnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai masalah ini muncul karena Kementerian Kesehatan tidak mengantisipasi masalah masa berlaku akreditasi RS yang akan habis. Padahal kewajiban akreditasi itu telah diatur dalam Permenkes. Masalah akreditasi ini sebelumnya pernah terjadi Januari 2019, dan Menkes memberi diskresi untuk membolehkan RS yang belum terakreditasi untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai 30 Juni 2019. Tapi ketika itu Menkes tidak mengantisipasi RS yang masa berlaku akreditasinya akan habis.
Timboel berpendapat langkah BPJS Kesehatan memutus kontrak RS yang belum mengantongi akreditasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Selaras itu, Surat yang diterbitkan Menkes ini menurut Timboel kurang memperhatikan kondisi riil peserta JKN yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Mengingat jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sekitar 2.454 RS, tapi jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 219 jiwa.
Kebutuhan peserta untuk mendapat pelayanan di RS sangat tinggi, terlihat dari kemanfaatan atau utilitas yang semakin meningkat. Timboel mencatat utilitas peserta JKN untuk rawat jalan di RS semakin meningkat, tahun 2014 (19,94 persen), 2015 (26,11 persen), 2016 (29,24 persen), 2017 (34,52 persen), dan 2018 (35,82 persen). Begitu pula utilitas rawat inap di RS, tahun 2014 (3,85 persen), 2015 (4,15 persen), 2016 (4,45 persen), 2017 (4,68 persen), dan 2018 (5,09 persen).
Untuk memastikan layanan kesehatan yang baik, Timboel mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan jumlah RS mitra JKN-KIS. Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini sangat kurang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Apalagi target jumlah peserta JKN-KIS tahun ini sebesar 254.670.870 orang.
Timboel berharap Menkes tetap membuka kerja sama RS yang akreditasinya jatuh tempo dengan BPJS Kesehatan secara penuh, tidak terbatas pada pelayanan tertentu seperti hemodialisa. Bagi RS yang belum pernah mendaftar akreditasi, Timboel mengusulkan kepada Menkes agar RS tersebut tetap diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai 30 Juni 2019.
“Banyaknya RS yang belum memiliki akreditasi karena pengawasan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan relatif lemah, sehingga masalah ini terjadi,” kata Timboel di Jakarta, Rabu (8/5/2019)